Penampilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menarik perhatian saat menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya. Tidak seperti biasanya yang mengenakan jas, kali ini Hasto tampil mengenakan batik hitam bermotif cokelat. Ia tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (22/5/2025) pukul 09.21 WIB. Saat ditanya soal penampilannya, Hasto menjawab singkat, “Kita coba pakai batik, kedinginan enggak, kalau kedinginan ya sudah.”
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Saeful Bahri sebagai saksi. Saeful adalah mantan kader PDI-P yang terlibat langsung dalam kasus dugaan suap untuk proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI tahun 2020. Ia menjadi perantara penyerahan uang dari Harun Masiku kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar Harun menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Baca Juga : PDI-P Dihadapkan Tantangan Regenerasi, BRIN : Sulit Cari Pengganti Megawati
Uang suap yang diserahkan kepada Wahyu mencapai Rp 600 juta dari total komitmen Rp 1,5 miliar. Saeful juga disebut sebagai pihak yang aktif menyusun strategi dan menjadi penghubung komunikasi antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. Ia tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada 8 Januari 2020 dan telah divonis satu tahun delapan bulan penjara serta denda Rp 150 juta.
Selain Saeful Bahri, JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya, yakni Carolina Wahyu Apriliasari, Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima, serta Nilamsari, istri dari petugas keamanan Kantor DPP PDI Perjuangan.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan advokat Donny Tri Istiqomah. Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi keputusan KPU dalam menetapkan Harun sebagai anggota DPR RI.
Tak hanya itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan cara menyuruh Harun Masiku merendam telepon genggamnya ke dalam air usai OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan. Ia juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa sebagai bentuk antisipasi terhadap penyitaan alat bukti oleh penyidik.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk menguatkan dakwaan terhadap Hasto.
Baca Juga : KPK Bersaksi, Hasto Berontak: Sidang PAW Kian Memanas