Jam Sekolah Baru di Jawa Barat: Mulai 06.30 WIB

Nida Ulfa

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (kanan) menyalami masyarakat di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/6/2025).
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (kanan) menyalami masyarakat di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/6/2025).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini mengatur jadwal masuk sekolah dari tingkat PAUD hingga SMA/SMK dengan beberapa perubahan penting yang mulai berlaku. Surat Edaran ini diteken secara elektronik pada 28 Mei 2025 dan menjadi pedoman baru bagi seluruh satuan pendidikan di Jabar.

Jam Masuk Sekolah Lebih Awal

Sesuai SE tersebut, jam belajar efektif dimulai pukul 06.30 WIB setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat. Ini sedikit lebih lambat dari wacana awal yang sempat digulirkan Dedi Mulyadi untuk mulai pukul 06.00 WIB. Dengan penyesuaian ini, diharapkan proses pembelajaran dapat berjalan optimal sesuai potensi usia peserta didik, sekaligus mendukung pembentukan karakter generasi Pancawaluya, Bageur, Cageur, Bener, Pinter, dan Singer.

Baca Juga : Jam Malam Pelajar Depok: Demi Masa Depan yang Lebih Tertib

Pembelajaran Hanya Senin sampai Jumat, Sabtu dan Minggu Libur

Surat Edaran juga menegaskan bahwa proses belajar mengajar hanya berlangsung pada hari Senin hingga Jumat. Pada Sabtu dan Minggu, sekolah diminta meliburkan kegiatan belajar formal. Sebagai gantinya, siswa didorong memanfaatkan akhir pekan untuk kegiatan pendidikan di lingkungan keluarga, ekstrakurikuler, atau aktivitas sosial dan keagamaan dengan pengawasan orang tua.

Durasi Pembelajaran Tiap Tingkat Sekolah

Surat Edaran mengatur durasi belajar per hari yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Berikut ringkasan ketentuan pentingnya:

  • PAUD, RA, dan TKLB:
    • Senin-Kamis: minimal 195 menit
    • Jumat: minimal 120 menit
  • SD/MI dan SDLB:
    • Kelas I: 7 jam pelajaran (jp) Senin-Kamis, 4 jp Jumat
    • Kelas II: 7 jp Senin-Kamis, 6 jp Jumat
    • Kelas III-VI: 8,5 jp Senin-Kamis, 6 jp Jumat
    • 1 jp = 35 menit (SD/MI), 30 menit (SDLB)
  • SMP/MTs:
    • Senin-Kamis: 8,75 jp
    • Jumat: 6 jp
    • 1 jp = 40 menit
  • SMPLB:
    • Kelas VII: 8 jp Senin-Kamis, 6 jp Jumat
    • Kelas VIII-IX: 8,5 jp Senin-Kamis, 6 jp Jumat
    • 1 jp = 35 menit
  • SMA/MA/SMLB:
    • Kelas X: 10 jp Senin-Kamis, 6 jp Jumat
    • Kelas XI-XII: 9,75–11 jp Senin-Kamis, 6 jp Jumat
    • SMLB kelas XI-XII: 10,5 jp Senin-Kamis, 6 jp Jumat
    • 1 jp SMA/MA = 45 menit, SMLB = 40 menit
  • SMK/MAK:
    • Kelas X-XII program 4 tahun: 10,5 jp Senin-Kamis, 6 jp Jumat
    • Kelas XII program 3 tahun: 10,5 jp Senin-Kamis, 6,25 jp Jumat
    • Kelas XIII program 4 tahun: 10 jp Senin-Kamis, 6 jp Jumat
    • 1 jp = 45 menit

Baca Juga : Pelajar Keluar Malam, Kadisdik Terancam Dicopot

Penggunaan Waktu Setelah Sekolah

Selain mengatur jam belajar, Surat Edaran juga mendorong siswa untuk memanfaatkan waktu setelah sekolah hingga pukul 17.30 WIB untuk kegiatan positif seperti membantu orang tua, kegiatan sosial kemasyarakatan, keagamaan, serta pengembangan minat dan bakat. Waktu malam hari antara pukul 18.00 hingga 21.00 WIB dianjurkan digunakan untuk belajar mandiri atau kegiatan keagamaan.

Kebijakan Lima Hari Sekolah

Penerapan jam belajar efektif yang diatur SE ini sekaligus menegaskan kebijakan lima hari sekolah (Senin sampai Jumat) dengan libur di akhir pekan, yang dapat diadaptasi sesuai kebijakan pejabat berwenang di tingkat daerah.
Kebijakan baru jam sekolah di Jawa Barat ini membawa perubahan signifikan dengan mulai belajar lebih pagi pada pukul 06.30 WIB dan pembelajaran yang hanya berlaku lima hari dalam seminggu. Diharapkan, pengaturan ini dapat meningkatkan efektivitas belajar sekaligus memberikan ruang waktu yang cukup bagi siswa untuk beristirahat dan melakukan aktivitas lain yang bermanfaat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk mencetak generasi berkarakter unggul sesuai visi Pancawaluya.

Baca Juga : Diskon Tiket KAI 20% Selama Libur Sekolah 2025

Penulis:

Nida Ulfa

Related Post

Tinggalkan komentar