JPU hadirkan eks Kapolresta Barelang jadi saksi sidang narkoba

Eka Firmansyah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menghadirkan mantan Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, sebagai saksi dalam persidangan kasus narkoba yang melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang di Pengadilan Negeri Batam pada Senin.

JPU Ali Naek Hasibuan menyampaikan bahwa dalam sidang pekan keempat ini, terdapat tujuh saksi yang dihadirkan, termasuk mantan Kapolresta Barelang dan bendahara Polresta Barelang. Menurutnya, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto dimintai keterangan terkait peristiwa pidana yang terjadi saat ia masih menjabat sebagai Kapolresta Barelang.

Diketahui, perwira menengah Polri tersebut telah dimutasi pada Juli 2024 dan kini menjabat sebagai Dansat Brimob Polda Kalimantan Tengah. Selain Nugroho, saksi lain yang dihadirkan adalah Didi Wahyudi dari bagian keuangan Polresta Barelang serta lima saksi lainnya yang berasal dari Lapas Kelas II A Tembilahan. Dari kelima saksi itu, empat adalah laki-laki dan satu perempuan, termasuk anggota Polri bernama Rio Aditya.

Sidang pemeriksaan saksi ini dilakukan secara daring mulai pukul 13.30 WIB dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik. Dalam persidangan, hakim sempat bertanya kepada Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto apakah ia mengenal 12 terdakwa. Nugroho menyatakan bahwa ia mengetahui semuanya, tetapi hanya mengenal secara langsung tiga orang, yakni Nanda (mantan Kasatresnarkoba), Shigit (Kanit 1), dan Ibnu Ma’ruf Rambe (anggota Unit 1). Tujuh terdakwa lainnya ia kenal sebagai mantan bawahannya, sementara dua sisanya berasal dari kalangan sipil.

Persidangan pekan keempat ini masih berfokus pada pemeriksaan saksi dari pihak JPU. Hingga saat ini, total 15 saksi telah dihadirkan. Pada pekan pertama, dua saksi dari Polda Kepri memberikan keterangan, sedangkan pada pekan kedua dan ketiga, tujuh saksi lainnya diperiksa, termasuk tiga terpidana kasus narkoba serta empat saksi dari Propam Polda Kepri.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyisihan barang bukti sabu seberat 1 kg oleh para mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang. Sabu tersebut diduga dijual untuk membiayai sumber informasi (SI) dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah tersebut.

Penulis:

Eka Firmansyah

Related Post

Tinggalkan komentar