Kadin Nonaktifkan 3 Anggota Terkait Dugaan Pemalakan

Nida Ulfa

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberhentikan tiga anggota organisasi terkait dengan dugaan pemalakan di Cilegon, Banten. (Foto: Dok. Istimewa)
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberhentikan tiga anggota organisasi terkait dengan dugaan pemalakan di Cilegon, Banten. (Fot

Kadin Tanggapi Cepat Dugaan Pemalakan di Cilegon
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bergerak cepat menanggapi kasus dugaan pemalakan yang menyeret sejumlah anggotanya di Kota Cilegon, Banten. Dalam pernyataan resminya pada Sabtu (17/5), Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menyatakan bahwa pihaknya telah memberhentikan sementara tiga anggota organisasi yang terlibat.

Ketiga orang tersebut adalah Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, Ismatullah Ali, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten dalam kasus dugaan permintaan proyek dari perusahaan industri.

“Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin Indonesia akan menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Anindya. Ia menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen organisasi dalam menjaga etika dan kepercayaan publik terhadap dunia usaha.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti dugaan permintaan proyek terkait pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk. Proyek besar ini merupakan bagian dari ekspansi industri kimia strategis nasional yang kini terganggu akibat kasus tersebut.

Baca Juga :Operasi Berantas Jaya: 22 Orang Diamankan di Kembangan

Investasi Terancam, Kadin Jaga Citra dan Integritas
Kadin Indonesia memandang serius insiden ini karena berpotensi merusak kepercayaan investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Sebagai organisasi yang menaungi dunia usaha, Kadin berperan penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Anindya menyatakan bahwa Kadin tidak akan menoleransi praktik yang menyimpang dari nilai-nilai profesionalisme, transparansi, dan integritas.

“Kami memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menjaga nama baik organisasi dan memastikan bahwa anggotanya bertindak sesuai dengan hukum serta etika usaha,” tegasnya. Dalam waktu dekat, Kadin akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur dan mekanisme pengawasan organisasi di tingkat daerah.

Langkah ini bertujuan untuk memperkuat sistem pencegahan terhadap penyimpangan serupa, serta memberikan sinyal tegas kepada seluruh anggota bahwa tindakan yang mencoreng dunia usaha tidak akan dibiarkan. Kadin juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara profesional dan transparan.

Sementara itu, berbagai pihak mulai menyuarakan keprihatinan atas peristiwa ini. Pengamat industri menilai bahwa tindakan pemalakan terhadap proyek strategis nasional dapat berdampak buruk pada kepercayaan investor dan menurunkan minat ekspansi perusahaan. “Jika tak segera ditangani secara tuntas dan adil, praktik semacam ini bisa menular ke daerah lain,” ujar seorang analis kebijakan publik.

Di sisi lain, Kadin tetap membuka pintu bagi para anggotanya yang ingin memperbaiki kinerja dan komitmen terhadap organisasi. Penonaktifan ketiga anggota dinilai sebagai bentuk perlindungan organisasi terhadap reputasinya, sekaligus menghormati jalannya proses hukum tanpa melakukan penghakiman sepihak.

Dengan langkah ini, Kadin berharap dapat menjaga kredibilitasnya sebagai mitra strategis pemerintah dan sektor swasta dalam membangun perekonomian nasional yang sehat, inklusif, dan bebas dari praktik ilegal yang merugikan.

Baca Juga :17 Mei, Peringatan Hari Buku Nasional Indonesia

Penulis:

Nida Ulfa

Related Post

Tinggalkan komentar