Kapolres Ngada Akui Cabuli Anak di Kupang, Pesan Kamar Hotel Sendiri

Faqih Ahmd

(KININEWS) – Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mengakui telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur di sebuah hotel di Kupang. Penyelidikan mengungkap bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 11 Juni 2024, di mana AKBP Fajar memesan kamar hotel menggunakan fotokopi SIM sebagai identitas.

Kasus ini terungkap setelah pihak Australia melaporkan dugaan perbuatan asusila dan pornografi yang melibatkan AKBP Fajar kepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Dalam proses penyelidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang mendampingi seorang korban berusia 12 tahun. Berdasarkan asesmen, diduga ada dua korban lain berusia 3 dan 14 tahun yang juga menjadi korban pencabulan. Namun, Polda NTT menyatakan bahwa korban yang teridentifikasi dalam kasus ini adalah anak berusia 6 tahun.

Setelah pengakuannya, AKBP Fajar dikenakan sanksi penempatan khusus di Mabes Polri dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pencabulan anak dan dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap aparat penegak hukum yang melakukan pelanggaran, terutama yang melibatkan kekerasan seksual terhadap anak.

Penulis:

Faqih Ahmd

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar