Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan dukungannya terhadap seluruh proses penegakan hukum terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024. Dukungan ini diwujudkan dengan menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap tahap pengadaan barang dan jasa.
Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkomdigi, Ismail, di Jakarta, Jumat (14/3), sebagai tanggapan atas penyelidikan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait proyek PDNS.
Komitmen Kemkomdigi terhadap Proses Hukum
Sebagai lembaga pemerintah yang berkomitmen pada kepatuhan hukum, Kemkomdigi menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam seluruh tahapan penyidikan. Ismail menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama yang selalu diterapkan dalam setiap kebijakan dan program kementerian.
“Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan,” ujar Ismail.
Tujuan dan Signifikansi Proyek PDNS
Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa proyek PDNS dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional. Proyek ini memiliki peran krusial dalam mendukung transformasi digital di Indonesia, terutama dalam hal keamanan data, efisiensi layanan publik, serta peningkatan tata kelola sistem informasi pemerintah.
Pembangunan Pusat Data Nasional Sementara ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan Keamanan Data: Memastikan perlindungan data nasional agar lebih aman dan terhindar dari ancaman siber.
- Mendukung Transformasi Digital: Memfasilitasi sistem digitalisasi di berbagai sektor pemerintahan dan layanan publik.
- Meningkatkan Efisiensi Administrasi: Memusatkan penyimpanan dan pengelolaan data untuk mengoptimalkan sistem administrasi negara.
Ismail menegaskan bahwa Kemkomdigi akan terus mendukung langkah hukum yang diambil terhadap proyek ini agar prosesnya berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.