Kendaraan yang tidak memperpanjang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis akan dihapus dari sistem dan otomatis menjadi ilegal di jalan raya. Jika tetap digunakan, kendaraan tersebut berisiko disita oleh pihak kepolisian karena dianggap bodong.
Aturan mengenai penghapusan data kendaraan ini sebenarnya telah lama ada, namun belum sepenuhnya diterapkan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
Ketentuan Penghapusan Data Kendaraan
Pasal 74 ayat 1 menyebutkan bahwa penghapusan data kendaraan bisa dilakukan dengan dua cara:
- Atas permintaan pemilik kendaraan.
- Berdasarkan pertimbangan pejabat berwenang terkait registrasi kendaraan.
Sementara itu, pada Pasal 74 ayat 2 dijelaskan bahwa penghapusan registrasi dapat dilakukan apabila kendaraan mengalami kerusakan berat atau tidak diregistrasi ulang dalam waktu dua tahun setelah STNK kedaluwarsa.
Kemudian, Pasal 74 ayat 3 menegaskan bahwa kendaraan yang datanya telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
Sosialisasi di Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan kembali aturan ini dalam dokumen sosialisasi yang dirilis oleh Samsat Jabar.
“Kepolisian dan Pemerintah Daerah akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional. Penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan peraturan yang berlaku,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik yang dimiliki oleh pemerintah, pribadi, maupun badan usaha.
Imbauan bagi Pemilik Kendaraan
Pemilik kendaraan diimbau untuk selalu memenuhi kewajiban pajak guna menghindari sanksi. Bagi yang membeli kendaraan bekas, disarankan segera melakukan balik nama dan mengurus kewajiban pajak agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya.