(KININEWS) – Umat Islam di seluruh dunia menggunakan kalender Hijriah sebagai acuan dalam menjalankan ibadah, termasuk puasa sunnah. Oleh karena itu, mengetahui tanggal Hijriah secara akurat sangat penting. Berikut adalah konversi kalender Hijriah untuk hari ini, Kamis, 20 Maret 2025.
Perbedaan Kalender Hijriah dan Masehi
Dikutip dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan pada peredaran Bulan mengelilingi Bumi, mengikuti siklus sinodik yang berlangsung sekitar 29,5 hari. Dengan demikian, satu tahun Hijriah terdiri dari sekitar 354 hari.
Sebaliknya, kalender Masehi atau Gregorian mengikuti peredaran Bumi mengelilingi Matahari dengan siklus sekitar 365 hari. Selain itu, pergantian hari dalam kalender Hijriah terjadi saat matahari terbenam (waktu Maghrib), berbeda dengan kalender Masehi yang berganti hari setiap pukul 00.00.
Konversi Kalender Hijriah 20 Maret 2025
Menurut NU
Berdasarkan keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), hasil rukyatul hilal menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Dengan demikian, Kamis, 20 Maret 2025, bertepatan dengan 20 Ramadhan 1446 H.
Namun, karena pergantian hari dalam kalender Hijriah terjadi saat matahari terbenam, maka tanggal 20 Ramadhan 1446 H sebenarnya dimulai sejak Rabu malam, 19 Maret 2025.
Menurut Muhammadiyah
Dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025, Muhammadiyah juga menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Oleh karena itu, 20 Maret 2025 juga bertepatan dengan 20 Ramadhan 1446 H.
Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), yang menetapkan satu tanggal Hijriah berlaku seragam di seluruh dunia.
Menurut Pemerintah
Hasil sidang isbat Kementerian Agama pada 28 Februari 2025 juga menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Dengan demikian, Kamis, 20 Maret 2025, bertepatan dengan 20 Ramadhan 1446 H.
Baik menurut NU, Muhammadiyah, maupun Pemerintah, konversi tanggal Hijriah pada 20 Maret 2025 tetap sama, yaitu 20 Ramadhan 1446 H.
Hukum Membayar Zakat Fitrah di Pertengahan Ramadhan
Saat Ramadhan memasuki paruh kedua, banyak yang bertanya apakah zakat fitrah boleh dibayarkan sebelum Idul Fitri.
Terdapat dua pendapat utama:
- Pendapat yang Membolehkan
Sebagian ulama dari mazhab Hanafiyyah dan Syafi’iyyah berpendapat bahwa zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal atau pertengahan Ramadhan, karena kewajibannya berkaitan dengan puasa. Bahkan, menurut sebagian ulama Hanafiyyah, zakat fitrah bisa dibayarkan sebelum Ramadhan. - Pendapat yang Melarang
Mazhab Malikiyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa zakat fitrah baru boleh dibayarkan menjelang Idul Fitri, karena kewajibannya berkaitan dengan berakhirnya Ramadhan. Dalil yang digunakan adalah hadits yang menyebutkan bahwa para sahabat membayarkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri (HR Bukhari).
Dari perbedaan pendapat ini, umat Islam diberikan keleluasaan dalam menentukan waktu pembayaran zakat fitrah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Itulah informasi mengenai kalender Hijriah hari ini, Kamis, 20 Maret 2025, serta pembahasan singkat mengenai hukum membayar zakat fitrah di pertengahan Ramadhan. Semoga bermanfaat!