Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp222 miliar dalam dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.
“Kerugian dari kegiatan yang tidak riil atau fiktif ini sudah jelas sebesar Rp222 miliar dalam kurun waktu 2,5 tahun,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis.
Menurut Budi, anggaran iklan BJB selama periode tersebut mencapai Rp409 miliar sebelum pajak, dan setelah dipotong pajak, nilainya menjadi sekitar Rp300 miliar. Dari jumlah itu, hanya Rp100 miliar yang benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.
“Kurang lebih Rp100 miliar digunakan untuk pekerjaan riil, namun kami belum melakukan pelacakan lebih mendalam terhadap jumlah tersebut,” jelasnya.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
- Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama PT BJB.
- Widi Hartoto (WH) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik (S) – Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres.
- Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.
Budi menjelaskan bahwa YR dan WH secara sengaja menyiapkan sejumlah agensi tertentu untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter.
Penunjukan agensi tersebut dilakukan tanpa mengikuti aturan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BJB. Selain itu, YR dan WH juga diduga mengatur pemenang proyek penempatan iklan, yang kemudian disepakati oleh para agensi terkait.
“Para agensi sepakat untuk bekerja sama dengan pejabat BJB, yakni Dirut dan pimpinan divisi Corsec, dalam tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Jeratan Hukum bagi Para Tersangka
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, KPK terus mendalami kasus tersebut dan telah mengambil langkah-langkah, termasuk mencegah Yuddy Renaldi bepergian ke luar negeri guna memperlancar proses penyelidikan.