KKPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan di Bank BJB. Dua tersangka dari internal Bank BJB adalah Yuddy Renaldi (mantan Direktur Utama) dan Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary). Tiga tersangka lain dari pihak swasta yakni Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
KPK menyebut Bank BJB bekerja sama dengan 6 agensi perantara, di antaranya PT Cipta Karya Sukses Bersama, PT Cipta Karya Mandiri Bersama, dan PT BSC Advertising.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp222 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor.
KPK juga menggeledah beberapa lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan kantor pusat Bank BJB di Bandung. Sejumlah barang bukti, seperti dokumen dan deposito Rp70 miliar, telah diamankan dan akan disita setelah dikonfirmasi kepada para saksi.