Kementerian Komunikasi dan Digital mengabulkan permintaan Pemerintah Provinsi Bali untuk menghentikan sementara layanan telekomunikasi dan penyiaran di Pulau Bali pada Hari Raya Nyepi, 29 Maret 2025.
“Terkait Nyepi, kami akan mengeluarkan surat kepada seluruh operator, tidak hanya operator seluler tetapi juga penyelenggara penyiaran, agar pada hari tersebut tidak menyiarkan program atau menghentikan layanan sementara selama satu hari,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Kamis.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Wayan Toni Supriyanto, menambahkan bahwa penghentian layanan telekomunikasi dan penyiaran akan berlangsung mulai 29 Maret 2025 hingga keesokan harinya.
“Selama Nyepi, mulai pukul 06.00 hingga pukul 06.00 keesokan harinya, layanan internet serta siaran televisi dan radio akan dihentikan sementara,” jelas Wayan.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk penghormatan kepada umat Hindu di Bali yang sedang menjalankan ibadah pada Hari Raya Nyepi.
Saat Nyepi, umat Hindu melaksanakan Catur Brata Penyepian yang mencakup empat pantangan utama selama 24 jam, yaitu tidak menyalakan api atau peralatan elektronik, tidak beraktivitas di dalam maupun luar rumah, tidak bepergian, serta tidak menikmati atau mengadakan hiburan.
Sehari sebelum Nyepi, tepatnya pada 28 Maret 2025, berbagai upacara keagamaan seperti taur kesanga, pengerupukan, dan pawai ogoh-ogoh akan digelar di berbagai kabupaten dan kota di Bali.