Lesti Kejora Dihantam Isu Hak Cipta Lagu, Apa Faktanya?

Nida Ulfa

Lesti Kejora melalui pengacaranya mengatakan bakal menunggu proses hukum terkait laporan Yoni Dores soal dugaan langgar hak cipta.
Lesti Kejora melalui pengacaranya mengatakan bakal menunggu proses hukum terkait laporan Yoni Dores soal dugaan langgar hak cipta.

Penyanyi dangdut kenamaan, Lesti Kejora, tengah menghadapi masalah hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Pelapor adalah Yoni Dores, seorang pencipta lagu yang menuding Lesti menyanyikan ulang beberapa lagu ciptaannya tanpa izin resmi dan mengunggahnya ke platform YouTube.

Laporan tersebut resmi masuk pada Minggu, 18 Mei 2025, dan saat ini tengah dalam penanganan pihak kepolisian. Menurut penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, dugaan pelanggaran dimulai sejak tahun 2018 hingga sekarang. Lagu-lagu tersebut diduga dibawakan ulang tanpa izin dan masih dapat ditemukan di kanal YouTube.

“Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan dari publisher resmi. Dugaan pelanggaran dimulai sejak 2018 dan terus berlangsung sampai sekarang,” jelas Ade Ary.

Lagu-lagu yang Dipermasalahkan

Kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah lagu ciptaan kliennya yang dibawakan ulang oleh Lesti tanpa izin. Lagu-lagu tersebut antara lain:

  • Cinta Bukanlah Kapal
  • Bagai Ranting yang Kering
  • Arjuna Buaya
  • Buaya Buntung

Menurut Ilham, cover lagu tersebut tidak hanya dilakukan satu kali, melainkan berkali-kali, dan sebagian besar diunggah di kanal YouTube. Ia menilai tindakan ini berpotensi merugikan hak moral dan ekonomi sang pencipta lagu.

“Kalau hanya sekali, mungkin tidak menjadi masalah. Tapi ini sudah dilakukan berulang kali, dan masih terus berlangsung. Kami merasa perlu mengambil langkah hukum agar kejadian serupa tidak terus berulang di masa mendatang,” ujar Ilham.

Baca Juga : Perjalanan Ruben Onsu dari Mualaf ke Haji 2025

Pernyataan dari Pihak Lesti Kejora

Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, memberikan pernyataan resmi. Ia menegaskan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan mengambil langkah gegabah.

“Kami menghormati keputusan Saudara Yoni Dores melaporkan saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia, karena itu merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia,” ujar Sadrakh.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini tim hukum masih mempelajari laporan dan bukti yang diajukan oleh pelapor. Pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berharap masyarakat tidak tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan.

“Dengan asas praduga tidak bersalah, kami masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dan juga mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh Saudara Yoni Dores,” lanjutnya.

Sadrakh juga mengimbau masyarakat serta media untuk tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya agar tidak terjadi penyimpangan informasi.

“Kami harap publik tidak cepat berasumsi. Hal ini penting agar tidak menimbulkan pemberitaan simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

Proses Hukum Masih Berjalan

Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal. Pihak kepolisian akan melakukan klarifikasi dan pengumpulan bukti tambahan dari kedua belah pihak. Jika terbukti melakukan pelanggaran hak cipta, Lesti Kejora bisa dikenakan pasal-pasal terkait pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada tanggapan langsung dari Lesti Kejora secara pribadi. Namun pihak manajemen dan kuasa hukumnya terus memantau perkembangan dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku seni dan konten kreator untuk senantiasa menghormati hak atas kekayaan intelektual orang lain. Publik pun diimbau bersikap bijak, menunggu kejelasan proses hukum, dan tidak menjustifikasi tanpa dasar yang kuat.

Baca Juga : Syahrini Dianugerahi Penghargaan Budaya Global

Penulis:

Nida Ulfa

Related Post

Tinggalkan komentar