(KININEWS) – Lima tahun yang lalu, tepat pada bulan ini, Masjidil Haram di Makkah tampak sepi tanpa jemaah. Area tawaf yang biasanya dipenuhi oleh ribuan orang tampak lengang, sebuah pemandangan yang tidak biasa.
Media berbasis di Tanah Suci, Inside the Haramain, membagikan foto di akun X pada Kamis (13/3/2025), yang memperlihatkan kondisi Masjidil Haram pada Maret 2020, saat pandemi COVID-19 mulai menyebar secara global.
“Lima tahun lalu, bulan ini, pandemi COVID-19 dimulai dan Mataaf dikosongkan karena pihak berwenang menerapkan protokol kesehatan,” tulis Inside the Haramain dalam unggahannya.
Penutupan Umrah dan Ibadah di Tanah Suci
Pada Maret 2020, pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk menutup akses umrah bagi jemaah dari dalam maupun luar negeri guna mencegah penyebaran virus corona di tempat-tempat suci.
Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada 4 Maret 2020, sebagaimana dikutip dari Saudi Press Agency (SPA). Langkah tersebut diambil sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam mengendalikan pandemi.
Sebagai bagian dari kebijakan pencegahan, pemerintah Saudi juga:
- Menangguhkan sementara ibadah umrah ke Masjidil Haram dan kunjungan ke Masjid Nabawi.
- Membatasi visa turis dari negara-negara dengan risiko tinggi penyebaran COVID-19.
- Menangguhkan penggunaan kartu identitas nasional bagi warga Saudi dan negara-negara Gulf Cooperation Council (GCC) yang berada di luar Kerajaan.
“Berdasarkan rekomendasi komite yang memantau perkembangan virus corona, diputuskan untuk menangguhkan sementara ibadah umrah bagi warga negara dan penduduk di Kerajaan,” demikian laporan SPA.
Ibadah di Tanah Suci tetap ditangguhkan hingga waktu yang tidak ditentukan, dengan evaluasi berkala dari otoritas terkait.
Pembatasan Haji 2020
Pandemi juga berdampak pada pelaksanaan ibadah haji pada Juli 2020. Arab Saudi menerapkan kebijakan ketat dengan membatasi jumlah jemaah haji hingga 1.000 orang, jauh berkurang dibandingkan tahun 2019, yang mencatat 2.489.406 jemaah, menurut data Badan Pusat Statistik Arab Saudi (GASTAT).
Selain pembatasan jumlah, aturan lain yang diberlakukan adalah:
- Hanya jemaah berusia di bawah 65 tahun yang diperbolehkan.
- Peserta tidak boleh memiliki penyakit kronis.
Di Indonesia, pemerintah memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020. Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan Keputusan Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan haji untuk tahun 1441 H/2020 M, yang diteken pada 2 Juni 2020.