Pemerintah Maladewa secara resmi mengeluarkan kebijakan pelarangan masuk bagi warga negara Israel sebagai bentuk protes terhadap aksi militer yang dilakukan Israel di Gaza.
Keputusan ini ditegaskan oleh Presiden Maladewa, Mohamed Muizzu, yang menandatangani amandemen undang-undang imigrasi.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat penderitaan saudara-saudara kami di Palestina. Langkah ini adalah bentuk solidaritas kami atas tragedi kemanusiaan yang terjadi,” ujar Presiden Muizzu seperti dikutip dari pernyataan resminya.
Langkah tersebut juga didukung oleh parlemen dan telah disahkan untuk diberlakukan secara nasional. Larangan ini mencakup semua warga Israel, kecuali mereka yang memiliki paspor ganda dari negara lain.
Maladewa, negara kepulauan yang mayoritas penduduknya beragama Islam, juga menyatakan dukungan penuh terhadap gugatan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional.
“Kami berdiri bersama Palestina. Ini bukan sekadar soal politik, ini soal kemanusiaan,” ujar juru bicara Kantor Kepresidenan.
Selain kebijakan pelarangan, pemerintah juga mengumumkan peluncuran kampanye nasional bertajuk “Maldivians in Solidarity with Palestine” untuk menggalang dukungan publik dan bantuan kemanusiaan.
Kebijakan ini muncul di tengah penurunan drastis kunjungan turis asal Israel ke Maladewa sejak konflik Gaza memanas. Data menunjukkan angka kunjungan menurun tajam sejak akhir 2023.
Dengan kebijakan ini, Maladewa menunjukkan sikap politik dan moral yang tegas di tengah krisis kemanusiaan di Gaza, sekaligus memperkuat posisinya sebagai negara yang berdiri di sisi rakyat Palestina.