Jakarta, 22 April 2025 – Kawasan perdagangan Mangga Dua di Jakarta kembali menjadi sorotan dunia internasional, kali ini melalui laporan tahunan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers tahun 2025 yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Dalam laporan tersebut, Mangga Dua dinyatakan sebagai salah satu “notorious markets” — istilah yang digunakan untuk menandai lokasi perdagangan yang dianggap menjadi pusat peredaran barang bajakan dan pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Penilaian AS terhadap Mangga Dua
Pemerintah Amerika Serikat, khususnya sejak era Presiden Donald Trump, secara konsisten memasukkan Mangga Dua dalam daftar pasar global yang dianggap menghambat perdagangan adil karena menjual produk palsu atau tiruan. Produk-produk tersebut meliputi barang fesyen bermerek palsu seperti tas, sepatu, dan pakaian; produk kulit seperti dompet dan ikat pinggang; hingga perangkat elektronik dan mainan anak-anak.
Dalam dokumen resmi setebal ratusan halaman yang dirilis USTR, disebutkan bahwa Mangga Dua memiliki “tingkat pelanggaran kekayaan intelektual yang sistemik dan terus-menerus, meskipun sudah ada komitmen dari pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah ini.”
Pusat Perdagangan yang Terbagi dalam Beberapa Zona
Mangga Dua tidak hanya terdiri dari satu pasar, tetapi merupakan kumpulan dari berbagai pusat perniagaan yang memiliki karakteristik tersendiri:
- Harco Mangga Dua
Fokus pada barang-barang elektronik dan komputer, Harco dikenal sebagai tempat favorit untuk mencari gadget, komponen komputer, hingga software — sayangnya termasuk perangkat lunak bajakan. - WTC Mangga Dua
Selain terkenal sebagai pusat penjualan mobil bekas, WTC juga memiliki deretan toko yang menjual tas bermerek tiruan, sepatu, jam tangan, dan pakaian impor KW dari Cina, Thailand, dan Korea. - Mangga Dua Square
Lebih modern, namun tetap menghadirkan berbagai tenant yang menjual pakaian, aksesori, dan pernak-pernik rumah tangga, beberapa di antaranya juga merupakan produk imitasi bermerek internasional. - ITC Mangga Dua dan Pasar Pagi
Dua lokasi ini lebih menyasar pembeli grosir dan pedagang ritel kecil. Barang-barang yang dijual mulai dari pakaian, kosmetik, hingga mainan anak — banyak di antaranya tidak memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Tanggapan Pemerintah Indonesia
Menanggapi tudingan tersebut, Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menyatakan bahwa pihaknya sudah secara rutin melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pasar-pasar besar, termasuk Mangga Dua.
“Kami tidak tinggal diam. Barang-barang yang tidak sesuai dengan regulasi, apalagi yang melanggar hak kekayaan intelektual, langsung kami sita. Kami juga berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Kementerian Kominfo untuk menindak produsen maupun distributor ilegal,” tegas Budi dalam konferensi pers yang disiarkan oleh Kompas TV.
Namun demikian, ia juga menambahkan bahwa penertiban di lapangan tidak mudah karena banyaknya pelaku usaha kecil dan kompleksitas rantai pasokan yang melibatkan berbagai wilayah, termasuk daerah industri seperti Tangerang dan Bekasi.
Dampak terhadap Hubungan Dagang
Amerika Serikat merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia. Pada tahun 2024, nilai ekspor Indonesia ke AS mencapai lebih dari USD 30 miliar, dengan produk unggulan seperti tekstil, karet, elektronik, dan alas kaki.
Jika pelanggaran terkait barang bajakan tidak segera ditangani, AS mengancam akan mengenakan hambatan dagang tambahan dan meninjau ulang status preferensi tarif dagang yang dinikmati oleh Indonesia dalam kerangka Generalized System of Preferences (GSP).
Upaya Jangka Panjang
Pemerintah saat ini sedang merumuskan kebijakan yang mendorong transformasi pasar tradisional seperti Mangga Dua menjadi kawasan niaga yang lebih tertib hukum. Salah satunya melalui digitalisasi sistem penjualan dan kewajiban registrasi pedagang online maupun offline agar lebih mudah diawasi.
Selain itu, program edukasi kepada konsumen juga tengah digalakkan, dengan harapan masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya membeli produk asli untuk mendukung industri kreatif lokal dan perlindungan konsumen.