Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menunjukkan komitmennya dalam meringankan beban masyarakat. Terhitung mulai tahun pajak 2025, Pemprov DKI resmi memberlakukan kebijakan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak di wilayah Ibu Kota.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 8 April 2025. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
“Tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan secara adil dan proporsional,” ujar Morris pada Senin, 5 Mei 2025.
Dua Skema Keringanan: Potongan dan Kendali Kenaikan

Kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019.
Dalam kebijakan ini, Pemprov DKI menawarkan dua skema keringanan yang akan diberikan secara otomatis kepada para wajib pajak.
1. Potongan 50% untuk Objek Pajak yang Sebelumnya Dibebaskan
Skema pertama ditujukan bagi pemilik objek pajak yang pada tahun 2024 mendapatkan pembebasan PBB 100% (tercantum sebagai Rp0 dalam SPPT), namun mulai tahun 2025 dikenakan pajak kembali. Bagi kelompok ini, pemerintah akan memberikan potongan sebesar 50% dari jumlah PBB-P2 yang terutang.
Contohnya, jika seseorang mulai dikenakan PBB sebesar Rp1 juta pada 2025 setelah sebelumnya dibebaskan, maka ia hanya perlu membayar sebesar Rp500 ribu.
2. Pengendalian Kenaikan Maksimal 50%
Skema kedua adalah pengendalian kenaikan PBB-P2. Dalam hal terjadi kenaikan nilai pajak, kenaikan tersebut tidak boleh melebihi 50% dari jumlah yang dibayarkan tahun sebelumnya. Jika nilai kenaikan melebihi batas tersebut, maka akan dilakukan penyesuaian oleh sistem.
Sebagai ilustrasi, apabila pada 2024 seseorang membayar PBB sebesar Rp1 juta dan pada 2025 nilainya melonjak menjadi Rp1,8 juta, maka berdasarkan kebijakan ini, wajib pajak hanya perlu membayar sebesar Rp1,5 juta.
Namun, Morris menegaskan bahwa tidak semua objek pajak berhak menerima insentif ini. “Keringanan ini tidak berlaku bagi objek pajak yang baru terdaftar atau baru dikenakan PBB-P2 pada tahun 2025,” jelasnya. Selain itu, mereka yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan pokok PBB pada tahun-tahun sebelumnya juga tidak termasuk dalam penerima manfaat kebijakan ini.
Harapan Pemprov dan Imbauan kepada Wajib Pajak
Kebijakan pengurangan PBB-P2 ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran perpajakan masyarakat sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan daerah. Pemprov DKI mengingatkan bahwa ketaatan membayar pajak merupakan bagian penting dari kontribusi warga terhadap pembangunan Ibu Kota.
Bapenda DKI Jakarta juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan insentif ini sebaik-baiknya dan tetap melakukan pembayaran PBB-P2 secara tepat waktu agar proses pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta dapat terus berjalan optimal.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI menegaskan posisi pajak sebagai instrumen yang tidak hanya penting bagi pembiayaan daerah, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh warga Jakarta.
Baca Juga : DPR Soroti “Maraknya Narkoba Lewat Ekspedisi”