Muncul “Perintah Ibu” dalam Sidang Hasto dan Klarifikasi PDI-P

Faqih Ahmd

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Dalam persidangan kasus suap dan penghalangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, muncul fakta menarik soal adanya pernyataan mengenai “perintah ibu”. Namun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (24/4/2025), tidak dijelaskan siapa yang dimaksud dengan “ibu”.

Hal ini terungkap dari kesaksian mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, yang menyebut bahwa Hasto terlibat dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku.

Jaksa dalam persidangan menanyakan kepada Tio apakah dia pernah berkomunikasi dengan Saeful Bahri (eks kader PDI-P) yang menyatakan bahwa permintaan terkait proses PAW datang dari Hasto. Tio menjawab bahwa pernyataan tersebut tidak disampaikan secara langsung, namun Saeful sempat mengatakan bahwa proses tersebut sedang diawasi, bahkan disebutkan dalam isi percakapan mereka.

Jaksa kemudian menyinggung soal percakapan antara Hasto dan Saeful, di mana Hasto diduga menitipkan pesan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bahwa PAW Harun Masiku dilakukan atas dasar “perintah ibu”. Tio tidak memberikan jawaban tegas, dan menyarankan agar rekaman pembicaraan tersebut diputar.

Jaksa pun mengutip isi rekaman yang menyatakan bahwa Hasto menghubungi Saeful dan meminta agar Wahyu diberi tahu bahwa proses PAW tersebut adalah jaminannya dan atas perintah ibu. Tio membenarkan hal tersebut, mengatakan bahwa Saeful memang pernah menyampaikan hal itu, dan semua terekam.

Selanjutnya, jaksa membaca ulang berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut bahwa pada 8 Januari, Tio pernah menyampaikan kepada Wahyu bahwa kemungkinan besar Sekjen PDI-P terlibat karena adanya permintaan dari “ibu”. Tio mengoreksi bahwa percakapan tersebut bukan dengan Saeful, melainkan dengan Wahyu, dan mengonfirmasi bahwa permintaan tersebut memang datang dari arahan Saeful.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, memberikan klarifikasi. Ia menilai bahwa Saeful Bahri sering mencatut nama orang lain. Ia menegaskan bahwa kesaksian Tio menunjukkan kebiasaan Saeful membawa-bawa nama pihak lain, termasuk petinggi partai, dan hal tersebut menurutnya telah terbukti.

Ronny juga meminta agar tidak ada narasi yang menggiring opini bahwa pimpinan PDI-P memberi perintah terkait penyuapan dalam kasus Harun Masiku. Ia menegaskan bahwa tidak ada jaminan dari Hasto terkait suap dalam kasus tersebut. “Menurut saya, jangan ada framing seolah-olah ini merupakan perintah dari pimpinan partai. Secara kelembagaan, ini adalah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Itu sudah jelas,” tegas Ronny.

Penulis:

Faqih Ahmd

Related Post

Tinggalkan komentar