(KININEWS) – Nikita Mirzani resmi ditahan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap seorang bos skincare senilai Rp 4 miliar. Masa tahanannya kini diperpanjang selama 40 hari, hingga 22 Mei 2025.
Keputusan ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers pada Senin (24/3/2025).
“Sejak 24 Maret hingga 22 Mei, penahanan terhadap kedua tersangka, Saudari NM dan Saudara IM, diperpanjang,” ujar Ade Ary.
Ia menjelaskan bahwa perpanjangan ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Saat ini, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara.
Ditetapkan sebagai Tersangka Sejak 4 Maret
Nikita Mirzani bersama asistennya, yang berinisial IM, telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak 4 Maret 2025. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha produk kecantikan dengan nilai mencapai Rp 4 miliar.
Menariknya, saat pertama kali muncul di hadapan publik setelah penahanan, Nikita justru tampak santai. Mengenakan baju tahanan oranye, ia malah berjalan berlenggak-lenggok seperti model. Bahkan, ia menjadikan seragam tahanan sebagai outer, seolah tetap ingin tampil modis meski dalam situasi sulit.
Ketika dikerumuni awak media, Nikita terlihat tenang dan tersenyum. Saat ditanya perasaannya tentang penahanan ini, ia hanya menjawab santai, “Ya gimana? Maunya gimana? Sans (santai).”
Diperiksa dengan Ratusan Pertanyaan
Sebelum resmi ditahan, Nikita Mirzani menghadapi 109 pertanyaan dalam dua sesi berita acara pemeriksaan (BAP). Sementara itu, asistennya, IM, harus menjawab 99 pertanyaan dari penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Saat ini, proses hukum masih terus berjalan, sementara Nikita tetap menjadi sorotan publik dengan sikapnya yang santai menghadapi kasus ini.