Jakarta – Sebanyak 22 orang yang merupakan anggota berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk Forum Betawi Rempug (FBR), Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya), serta Karang Taruna, ditangkap aparat gabungan dalam operasi pemberantasan premanisme di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (13/5).
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025. Operasi ini bertujuan untuk memberantas aksi pemalakan dan pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat, terutama para pedagang.
“Dimulai dari kegiatan surveillance, kemudian penyelidikan, didapatkanlah ada 22 orang yang melakukan aksi preman. Bentuknya adalah melakukan pungutan liar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan pada Selasa malam.
Menurut Ade Ary, para pelaku melakukan pungli dengan berbagai dalih. Mulai dari memungut “uang pangkal”, hingga pungutan harian yang diklaim sebagai biaya kebersihan atau listrik. Besaran pungutan pun bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga mencapai Rp1 juta.
“Jumlah yang dipatok beragam, ada yang Rp1 juta, kemudian uang listrik Rp10 ribu, uang bulanan Rp350 ribu, dan Rp400 ribu,” ungkapnya.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing pelaku. Penyelidikan juga akan mencakup kemungkinan adanya perintah atau keterlibatan aktor lain di balik praktik premanisme tersebut.
“Apakah mereka bergerak sendiri, secara kelompok, atau ada yang mengarahkan, akan didalami berdasarkan fakta yang ditemukan. Kami tidak bisa berandai-andai,” tambah Ade Ary.
Operasi Berantas Jaya 2025 merupakan bagian dari upaya Mabes Polri untuk menindak tegas praktik premanisme yang kian meresahkan. Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan Surat Telegram nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan operasi tersebut menyasar langsung ke jantung aksi-aksi premanisme yang mengganggu keamanan dan iklim investasi.
“Operasi dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum yang didukung kegiatan intelijen, preemtif, dan preventif,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (6/5).
Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk praktik pemalakan atau pungli kepada pihak berwajib guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Baca Juga : Dedi Mulyadi: Kritik Silakan, Ancam Jangan!