Panglima TNI Agus Angkat Bicara Soal UU Baru

Wahyu Pratama

DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam perubahan ini, larangan bagi prajurit TNI untuk terlibat dalam bisnis tetap dipertahankan.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengakui bahwa masih ada anggota TNI yang menjalankan usaha kecil, seperti berjualan es atau menjadi pengemudi ojek. Namun, ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak bisa disamakan dengan bisnis dalam skala besar atau koperasi.

“Masih ada anggota yang mengojek, menjual makanan, atau berjualan es di satuan mereka. Apakah itu bisa disebut bisnis?” ujar Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai peluang prajurit TNI berbisnis, Agus menyoroti peran koperasi sebagai bentuk dukungan kesejahteraan bagi anggotanya.

Larangan bagi prajurit untuk berbisnis diatur dalam Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal ini juga melarang keterlibatan dalam partai politik, kegiatan politik praktis, serta pencalonan dalam pemilu atau jabatan politik lainnya. Panglima memastikan ketentuan ini tetap berlaku dalam revisi terbaru UU TNI.

Pengesahan Revisi UU TNI

RUU TNI disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI yang dihadiri sejumlah menteri di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat ini dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR lainnya seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Hadir dalam rapat tersebut Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, memaparkan sejumlah poin penting dalam revisi, termasuk tentang kedudukan TNI, usia pensiun, dan keterlibatan TNI dalam kementerian atau lembaga sipil.

Mayoritas anggota DPR menyetujui pengesahan revisi UU TNI melalui pemungutan suara. Sebelumnya, pada Selasa (18/3), Komisi I DPR RI dan pemerintah telah menyepakati RUU ini di tingkat pertama. Sehari sebelum paripurna, sejumlah perwakilan pemerintah kembali membahas aspek teknis revisi dalam rapat tertutup dengan Komisi I DPR RI.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memastikan bahwa perubahan tersebut tidak membuka peluang bagi TNI untuk kembali menjalankan dwifungsi seperti pada era Orde Baru.

Penulis:

Wahyu Pratama

Related Post

Tinggalkan komentar