Panglima TNI Batalkan Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo

Faqih Ahmd

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan keputusan mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo dari jabatannya sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI AD.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.A/IV/2025 yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan TNI per tanggal 30 April 2025. Dalam keputusan tersebut, terdapat tujuh perwira yang mutasinya dibatalkan, termasuk Letjen Kunto Arief Wibowo, putra dari Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena kemampuan para perwira tersebut masih sangat dibutuhkan pada jabatan mereka saat ini. Oleh karena itu, pimpinan TNI memutuskan untuk menunda mutasi mereka.

“Ada beberapa perwira yang kompetensinya masih diperlukan sesuai kebutuhan organisasi saat ini. Maka, pimpinan TNI memutuskan menangguhkan mutasi mereka dan menggantinya dengan susunan pejabat lain,” ujar Kristomei dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 2 Mei 2025.

Sebelumnya, dalam Keputusan Panglima Nomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025, posisi Pangkogabwilhan I yang sebelumnya dijabat Letjen Kunto Arief direncanakan akan diisi oleh Laksamana Madya Hersan, eks Panglima Komando Armada III.

Perubahan mendadak dalam mutasi pejabat TNI juga pernah dilakukan pada Desember tahun lalu. Kala itu, melalui Keputusan Panglima TNI Nomor 1545/XII/2024, Letjen Nugroho Sulistyo Budi ditunjuk sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara. Namun, sebelum pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto berlangsung, Nugroho kembali dimutasi menjadi perwira di Mabes TNI AD melalui Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/7/I/2025 tertanggal 3 Januari 2025.

Mayor Jenderal Hariyanto, yang saat itu menjabat Kepala Pusat Penerangan TNI, menjelaskan bahwa mutasi tersebut dilakukan karena Letjen Nugroho telah memasuki masa pensiun.

Penulis:

Faqih Ahmd

Related Post

Tinggalkan komentar