Sebuah insiden mengejutkan terjadi di sebuah kafe di Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo. Seorang pelajar SMA berusia 15 tahun menjadi korban penembakan menggunakan air softgun oleh seorang pria dewasa. Peristiwa ini memicu keprihatinan luas dari masyarakat, mengingat korban masih tergolong anak di bawah umur.
Kronologi Kejadian: Dari Suasana Santai Menjadi Mencekam
Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Lokasi kejadian berada di teras bawah Café Shaka, Dusun Sikunci, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran.
Saat itu, korban berinisial ABP (15) sedang duduk bersama ayahnya, DAP (38), dan beberapa rekan mereka setelah membersihkan kolam ikan. Tiba-tiba, suasana santai berubah menjadi kacau ketika seorang pria tak dikenal datang dari arah parkiran sambil berteriak dan mengumpat.
Pelaku, yang diketahui berinisial T (42), warga Dusun Segug Gunung, Desa Kedalon, Kecamatan Kalikajar, langsung mengeluarkan air softgun replika Glock 19 berwarna hitam. Tanpa pikir panjang, ia menembakkan peluru gotri secara membabi buta ke arah kerumunan.
Salah satu peluru mengenai pinggang belakang kanan korban, menyebabkan lebam dan kemerahan. Beberapa gotri juga merusak meja dan kursi yang ada di lokasi kejadian.
Respons Cepat Kepolisian

Pelaku penembakan dengan pistol jenis airsoft gun yang ditangkap Satreskrim Polres Wonosobo, Kamis (24/4/2025).
Menanggapi laporan dari pihak keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Sapuran segera berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Wonosobo. Berkat kerja cepat aparat, pelaku berhasil diamankan di wilayah Banyuurip, Kabupaten Purworejo, hanya sehari setelah kejadian, yakni pada Sabtu, 5 April 2025.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Sepucuk air softgun replika Glock 19
- 11 butir peluru gotri emas kaliber 6 mm
- Satu unit sepeda motor Honda Genio tanpa surat-surat
- Meja dan kursi yang rusak akibat tembakan
- Tas selempang, pakaian pelaku, dan kartu registrasi air softgun yang sudah kedaluwarsa
Motif Masih Diselidiki
Hingga kini, motif penyerangan mendadak tersebut masih dalam penyelidikan. Berdasarkan keterangan para saksi, pelaku tidak memiliki hubungan pribadi dengan korban. Diduga kuat, tindakan itu dilakukan dalam kondisi emosi yang tidak terkendali.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda hingga Rp72 juta.
Pesan Tegas Kepolisian: Lindungi Anak, Tegakkan Hukum
Kapolres Wonosobo menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius. “Tindakan kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan transparan. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” tegasnya dalam konferensi pers pada Kamis, 24 April 2025.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penggunaan air softgun secara sembarangan dapat mengakibatkan korban nyata. Apalagi jika korbannya adalah anak-anak yang seharusnya dilindungi oleh lingkungan sekitar.
Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memiliki dan menggunakan senjata replika. Ketertiban dan rasa aman di ruang publik adalah tanggung jawab bersama.
Baca Juga : Drama Anak Hilang di Depok Berakhir Mengejutkan: Ternyata Hanya Rekayasa