Peluang Tenaga Medis Lulusan Luar Negeri

Dadang Tri Hatma

Tenaga Medis Lulusan Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Kemenkes RI Buka Peluang Tenaga Medis Lulusan Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membuka kesempatan bagi tenaga medis (Named) dan tenaga kesehatan (Nakes) lulusan luar negeri (LLN) untuk berpraktik di Indonesia. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, termasuk lulus evaluasi kompetensi.

Menurut Widyawati, Juru Bicara Kemenkes RI, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang menyelesaikan pendidikan di luar negeri bisa berpraktik di Indonesia, asalkan ijazah mereka diakui secara hukum oleh pemerintah.

Evaluasi Kompetensi: Syarat Wajib

Setiap tenaga medis yang ingin praktik wajib menjalani evaluasi kompetensi untuk memastikan kemampuannya sesuai dengan standar di Indonesia.

Proses evaluasi ini dilakukan oleh Komite yang dibentuk langsung oleh Menteri Kesehatan. Komite tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), kolegiumnya, serta praktisi dan pakar kesehatan.

Alur Pendaftaran

  • Named dan Nakes WNI bisa mendaftar secara mandiri.
  • Named dan Nakes WNA harus didaftarkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) atau employer yang akan mempekerjakan mereka.

Widyawati juga menegaskan bahwa WNI minimal harus lulus Diploma 3 dari institusi luar negeri yang diakui oleh pemerintah Indonesia.

Semua dokumen yang bukan dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah ke dalam Bahasa Indonesia.

Tahap Adaptasi Sebelum Praktik Penuh

Setelah lulus evaluasi kompetensi, tenaga medis masih harus mengikuti tahap adaptasi. Ini bertujuan memastikan mereka memahami sistem kesehatan di Indonesia sebelum akhirnya diizinkan berpraktik penuh.

“Kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk membuka akses tenaga kesehatan sekaligus menjamin mutu layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia,” tutup Widyawati.

Penulis:

Dadang Tri Hatma

Related Post

Tinggalkan komentar