Jakarta – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan percepatan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024. Keputusan ini diambil untuk memenuhi hak-hak para calon aparatur sipil negara dan menjawab aspirasi masyarakat.
Jadwal Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto, jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 telah ditetapkan sebagai berikut:
- CPNS 2024: Pengangkatan paling lambat pada Juni 2025.
- PPPK 2024: Pengangkatan paling lambat pada Oktober 2025.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa percepatan ini dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan yang ada.
Latar Belakang Percepatan
Sebelumnya, pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 sempat direncanakan mundur hingga Oktober 2025. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai masukan dan melakukan evaluasi, pemerintah memutuskan untuk mempercepat proses pengangkatan tersebut. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para calon ASN dan mendukung kelancaran pelayanan publik.
Arahan Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya percepatan pengangkatan CASN untuk memenuhi hak-hak para calon abdi negara. Beliau juga mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh berbagai pihak dalam menemukan mekanisme percepatan ini.
Tindak Lanjut bagi Instansi Terkait
Seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyusun perencanaan pengangkatan CASN melalui simulasi dan analisis, serta mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan yang ada. Mereka juga diminta untuk segera melaporkan kesiapan ini agar dapat difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga pengangkatan dapat dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan.
Dengan percepatan ini, pemerintah berharap proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, sehingga pelayanan publik dapat terus ditingkatkan.