Pemkot Solo : “Cabut Izin Usaha Pelaku Penahanan Ijazah Karyawan”

Nida Ulfa

Wali Kota Solo Respati Ardi saat diwawancarai di Kantor Kecamatan Banjarsari, Solo, Kamis (15/5/2025).
Wali Kota Solo Respati Ardi saat diwawancarai di Kantor Kecamatan Banjarsari, Solo, Kamis (15/5/2025).

Sidak Langsung Wali Kota, 26 Perusahaan Dipanggil Klarifikasi

SOLO — Pemerintah Kota Solo bergerak cepat menyikapi dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh sejumlah perusahaan yang diduga menahan ijazah karyawannya. Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada 26 perusahaan untuk hadir memberikan klarifikasi.

“Sudah kami kirimkan surat. Ada 26 perusahaan yang kami panggil untuk datang dan memberikan penjelasan,” ujarnya, Kamis (15/5).

Menurutnya, penahanan dokumen pribadi karyawan seperti ijazah merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Pemerintah daerah siap mengambil langkah tegas jika ada pengusaha yang tidak kooperatif.

“Kalau ada yang tidak hadir, kami akan datangi langsung. Kalau perlu bersama Satpol PP,” tegasnya.

Langkah ini diambil setelah Wali Kota melakukan inspeksi mendadak ke sebuah toko elektronik di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Serengan. Inspeksi dilakukan menyusul laporan warga melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) mengenai dugaan penahanan ijazah oleh pemilik usaha.

Dalam kunjungan tersebut, Wali Kota tidak berhasil bertemu langsung dengan pemilik usaha, namun ia meminta karyawan yang bertugas untuk menghubungkannya melalui telepon. Lewat sambungan tersebut, pemilik toko menyatakan kesediaannya untuk menemui Wali Kota dan menyelesaikan persoalan.

Wali Kota menegaskan bahwa praktik menahan ijazah karyawan adalah tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan etika ketenagakerjaan. Ia meminta seluruh pelaku usaha di wilayahnya agar mematuhi aturan dan menghormati hak-hak pekerja.

“Ini menjadi peringatan bagi semuanya. Jangan sampai ada lagi penahanan ijazah. Ijazah itu hak pribadi dan tidak boleh dijadikan alat tekanan,” ujarnya.

Pemerintah Kota Solo juga telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk menindaklanjuti 26 laporan serupa yang masuk ke kanal aduan resmi.

Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, Respati menegaskan tidak akan segan-segan mencabut izin usaha apabila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran.

“Nanti kalau masih ada yang menahan ijazah, izinnya akan kami cabut,” tandasnya.

Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan dan memberikan perlindungan yang layak bagi para pekerja.

Baca Juga : Solo Menuju Daerah Istimewa: Wacana Lama, Semangat Baru

Penulis:

Nida Ulfa

Related Post

Tinggalkan komentar