Jakarta, 18 Mei 2025 – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan peran strategis pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dalam mengubah paradigma bantuan sosial di Indonesia. Dalam arahannya kepada lebih dari 2.200 pendamping PKH di Jakarta, Mensos mengingatkan bahwa tugas utama pendamping bukan sekadar mendistribusikan bantuan sosial, tetapi juga membangkitkan harapan serta mendorong kemandirian keluarga penerima manfaat (KPM).
“Pendamping PKH adalah agen perubahan yang berada di garda terdepan dalam pengentasan kemiskinan. Mereka harus membantu KPM untuk mandiri secara sosial dan ekonomi, agar tidak lagi bergantung pada bantuan sosial,” ujar Mensos Saifullah Yusuf.
Mensos menargetkan setiap pendamping dapat melakukan graduasi terhadap minimal 10 KPM setiap tahunnya. Graduasi ini berarti KPM sudah mampu mandiri dan tidak lagi membutuhkan bantuan sosial. Menurutnya, bantuan sosial bersifat sementara dan hanya diberikan maksimal selama lima tahun bagi KPM yang aktif, kecuali untuk penyandang disabilitas berat dan lansia yang tidak produktif.
“Untuk itu, pendamping diharapkan dapat mengarahkan KPM ke program-program pemberdayaan, seperti pelatihan keterampilan, akses modal usaha, dan berbagai dukungan lain yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka secara berkelanjutan,” tambah Mensos.
Selain fokus pada pemberdayaan, Mensos juga menekankan pentingnya integritas dalam pelaksanaan tugas pendamping. Ia mengingatkan agar para pendamping menjauhi segala bentuk manipulasi data dan pungutan liar yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.
“Pendamping adalah wajah negara di mata rakyat miskin. Karena itu, mereka harus menjadi panutan yang menjaga kepercayaan publik dengan integritas tinggi,” tegas Mensos.
Tidak hanya itu, Mensos juga menginstruksikan agar pendamping aktif dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini menjadi dasar dalam penyusunan seluruh kebijakan bantuan sosial di Indonesia, termasuk program Sekolah Rakyat.
Pendamping diharapkan memastikan bahwa siswa yang mendapatkan bantuan berasal dari keluarga miskin ekstrem, memantau kondisi keluarga, serta membantu proses pendaftaran dan kelayakan rumah siswa agar bantuan dapat tepat sasaran.
Dengan arahan tersebut, Mensos berharap pendamping PKH dapat berperan lebih aktif dalam pemberdayaan masyarakat miskin, mendorong kemandirian, sekaligus menjaga integritas dalam menjalankan tugas mulia ini.
Baca Juga : Menkes : Gaji 15 Juta Lebih sehat dan Pintar