Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya memperkuat kemauan politik (political will) dari para pemangku kepentingan guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurut Lestari, berbagai regulasi yang bertujuan melindungi warga negara, termasuk perempuan, sebenarnya sudah tersedia. Tantangannya kini adalah bagaimana aturan-aturan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan perlindungan yang efektif.
Dorongan ini disampaikan merespons hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2024, yang mengungkap bahwa satu dari empat perempuan pernah mengalami kekerasan fisik, psikis, atau seksual, serta bentuk kekerasan lainnya. Selain itu, data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat adanya 28.831 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2024.
Menanggapi kondisi tersebut, Kementerian PPPA dan Bareskrim Polri menandatangani kerja sama pada Selasa (4/3) untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Lestari menyambut baik inisiatif ini, menilai bahwa memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam menerapkan regulasi perlindungan merupakan langkah strategis.
Ia juga mendorong para pihak yang telah berkomitmen dalam kerja sama ini untuk benar-benar menjalankan tugasnya dalam mengatasi berbagai ancaman kekerasan terhadap perempuan dan anak. Lestari berharap aparat penegak hukum, pemerintah, serta masyarakat dapat bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi kelompok rentan tersebut.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya komitmen kuat dari pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam memastikan perlindungan bagi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.