Prabowo Minta UU TNI Diubah, Supaya TNI Aktif Bisa Menjabat di 15 Kementerian/Lembaga

Fano Tresno

PRABOWO MINTA UU TNI DIUBAH

(KININEWS)- Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ada dua substansi atas niat tersebut.

Pertama, revisi UU TNI mengatur agar prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian dan lembaga lain harus pensiun dini. Menhan Sjafrie mengatakan, prajurit TNI yang sudah pensiun dini pun kualitas dan kemampuannya harus terukur untuk menempati kementerian atau lembaga yang dituju.

Kedua, TNI yang aktif juga diusulkan agar bisa menempati 15 kementerian/lembaga melalui RUU TNI. “Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025)

Penulis:

Fano Tresno

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar