(KININEWS) – Kasus prostitusi kembali ditemukan di kawasan wisata Gunung Kemukus, Sragen. Tahun ini, polisi telah membongkar dua kasus yang melibatkan praktik prostitusi, bahkan dengan keterlibatan anak di bawah umur.
Penanggung Jawab Wisata Gunung Kemukus, Wijanto, mengaku terkejut dengan temuan tersebut. Ia menilai kejadian ini merugikan citra tempat wisata serta warga setempat.
“Baru berjalan tiga bulan di tahun 2025, sudah terjadi dua kasus. Salah satunya bahkan berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ungkap Wijanto di Kantor Gunung Kemukus, Desa Pendem, Sumberlawang, Sragen, Kamis (13/3/2025).
Gunung Kemukus sempat dikenal dengan ritual seks, namun menurut Wijanto, citra tersebut telah dihapus dalam beberapa tahun terakhir. Hingga 2024, kawasan ini diklaim bersih dari prostitusi.
“Tugas kami hanya pelayanan dan pengawasan area wisata. Bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, kami sanksi dengan larangan beroperasi selama satu tahun. Sepanjang 2024, tidak ada kasus prostitusi, tetapi tahun ini kasus kembali muncul,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi kepada masyarakat dan pengunjung telah rutin dilakukan, termasuk koordinasi bulanan dengan warga setempat serta pelaku usaha di kawasan wisata.
Dua Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus
Dalam catatan detikJateng, dua kasus TPPO yang terkait dengan prostitusi di Gunung Kemukus telah terungkap pada tahun 2024.
- Kasus Pertama: Eksploitasi Wanita Muda
Pada Januari 2025, Polda Jateng menangkap seorang wanita bernama Sukini, yang mempekerjakan seorang gadis berusia 19 tahun sebagai Ladies Companion (LC) dan pekerja seks komersial (PSK).
Sukini merupakan pemilik rumah makan dan karaoke di kawasan Kemukus. Tempatnya memiliki kamar-kamar yang digunakan untuk layanan prostitusi.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, korban awalnya mendapat tawaran pekerjaan dari Facebook sebagai pelayan di rumah makan milik Sukini. Namun, setelah beberapa waktu, ia dipaksa bekerja sebagai LC dan PSK.
Saat korban meminta izin untuk pulang, Sukini justru meminta tebusan Rp 1 juta sebagai syarat pembebasan.
2. Kasus Kedua: Eksploitasi Anak di Bawah Umur
Pada pertengahan Maret 2025, Polres Sragen mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Sri Haryani (50).
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyebut bahwa penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan warga terkait dugaan praktik prostitusi di Gunung Kemukus.
Polisi yang menyamar berhasil memastikan bahwa Sri Haryani menawarkan seorang gadis berusia 15 tahun asal Boyolali kepada pelanggan.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan bukti bahwa korban merupakan anak di bawah umur yang diperjualbelikan oleh tersangka,” jelas Kapolres.
Kasus-kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat upaya pemulihan citra wisata Gunung Kemukus yang selama ini dilakukan. Aparat berjanji akan terus meningkatkan pengawasan guna mencegah kasus serupa terjadi kembali.