Ridwan Kamil Absen di Sidang Gugatan Perdata

Nida Ulfa

Lisa Mariana hadiri sidang gugatan terhadap Ridwan Kamil.
Lisa Mariana hadiri sidang gugatan terhadap Ridwan Kamil.

BANDUNG — Sidang perdana gugatan perdata antara selebgram Lisa Mariana melawan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ditunda setelah pihak tergugat mengajukan permohonan penundaan secara resmi. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung seharusnya digelar pada Senin (19/5) pagi.

Lisa Mariana hadir di PN Bandung dengan didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya. Saat ditanya awak media terkait persiapannya menghadapi sidang, Lisa memberikan jawaban singkat namun penuh harapan.

“Persiapannya didoakan saja yang baik-baik, semoga berjalan dengan lancar. Pemanggilan saja, lanjut nanti,” ujar Lisa kepada wartawan.

Sementara itu, Ridwan Kamil yang saat ini juga dikenal sebagai politikus dari Partai Golkar, tidak hadir dalam persidangan. Kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, menyampaikan bahwa ketidakhadiran tersebut telah dikomunikasikan secara resmi kepada pihak pengadilan.

Baca Juga : Kemunculan Mengejutkan Lisa Mariana: Bongkar Awal Kedekatan dengan Ridwan Kamil


Kuasa Hukum Ridwan Kamil: Bukan Pengabaian, Tapi Persiapan

Dalam keterangan tertulisnya, Muslim Jaya Butar Butar menjelaskan bahwa surat permohonan penundaan telah dikirim pada Senin pagi, bersamaan dengan jadwal sidang. Pihaknya menyatakan masih memerlukan waktu tambahan untuk mempelajari gugatan secara mendalam.

“Tim Hukum masih memeriksa dan mempelajari secara lebih cermat substansi dari materi gugatan perdata yang ditujukan kepada klien kami tersebut,” jelas Muslim.

Ia juga menegaskan bahwa penundaan ini bukan bentuk pengabaian terhadap proses hukum, melainkan alasan administratif dan teknis semata yang sudah dikomunikasikan ke PN Bandung.

“Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Tentu nanti pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum akan hadir dan berpartisipasi aktif,” tambahnya.

Muslim juga memastikan bahwa Ridwan Kamil tetap berpegang teguh pada prinsip supremasi hukum dan akan mengikuti setiap proses dengan menjunjung tinggi asas keadilan.

“Harapan kami, semua pihak dapat mengikuti proses ini secara obyektif dan proporsional, tanpa membentuk opini publik yang tidak berdasar dan dapat mengganggu jalannya penyelesaian hukum,” tutupnya.

Hingga saat ini, PN Bandung belum mengumumkan jadwal ulang sidang berikutnya. Kedua belah pihak masih menunggu informasi resmi dari pengadilan terkait agenda lanjutan perkara ini.

Baca Juga : Akun Instagramnya Diretas, Begini Penjelasan Ridwan Kamil

Penulis:

Nida Ulfa

Related Post

Tinggalkan komentar