RUU Ruang Udara: Bukan Sekadar Soal Pertahanan Negara

Nida Ulfa

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Nasdem Amelia Anggraini saat rapat kerja bersama mitra kerja Komisi I DPR RI.(Dokumentasi Humas DPR RI.)
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Nasdem Amelia Anggraini saat rapat kerja bersama mitra kerja Komisi I DPR RI.(Dokumentasi Humas DPR RI.)

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menegaskan komitmennya dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara yang lebih holistik dan berorientasi pada kepentingan strategis bangsa. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara pada Selasa (6/5/2025), para akademisi dan pakar menyampaikan pesan penting: ruang udara Indonesia bukan semata-mata urusan pertahanan.

Pernyataan itu mendapat sorotan dan dukungan dari Wakil Ketua Pansus, Amelia Anggraini, yang juga merupakan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Nasdem. Menurutnya, masukan yang diterima dari berbagai pihak memperkuat pandangan bahwa ruang udara merupakan aset strategis yang memiliki nilai lebih dari sekadar aspek militer.

“RDPU hari ini merupakan langkah penting dalam proses penyusunan RUU Pengelolaan Ruang Udara. Kami menerima banyak masukan berharga dari para akademisi dan pakar yang menegaskan ruang udara bukan hanya soal pertahanan, tetapi juga aset strategis,” ujar Amelia dalam pernyataannya di Gedung DPR RI.

Baca Juga : Hindari Ini! Pantangan Makanan Penderita Hipertensi

Aset Strategis Multidimensi

Amelia menjelaskan bahwa dimensi ruang udara sangat luas dan bersinggungan dengan banyak sektor nasional seperti transportasi, riset dan pengembangan teknologi, keamanan data, hingga pertumbuhan ekonomi digital. Maka dari itu, regulasi yang disusun harus mencerminkan pemikiran jangka panjang yang progresif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Ruang udara juga aset strategis yang berkaitan erat dengan riset, teknologi, transportasi, hingga kedaulatan data dan ekonomi digital,” ungkapnya. Ia menekankan bahwa kerangka hukum yang tengah dibangun harus membuka peluang bagi pertumbuhan industri nasional yang inovatif dan mampu bersaing di level global.

Dalam konteks globalisasi dan kemajuan teknologi, pengelolaan ruang udara juga menyentuh aspek diplomasi dan hubungan internasional. Oleh karena itu, RUU ini diharapkan bisa memberikan kerangka tata kelola yang tidak hanya efisien, tapi juga kuat dalam mengamankan kepentingan nasional secara menyeluruh.

Baca Juga : Prabowo Hadiri Halal Bihalal Purnawirawan TNI AD

Komitmen Legislasi Adaptif

Sejalan dengan hal tersebut, Komisi I DPR RI menegaskan komitmennya untuk merumuskan produk legislasi yang responsif terhadap dinamika teknologi global. Namun demikian, regulasi itu juga harus tetap kokoh dalam menjaga prinsip kedaulatan negara.

“Kami di Komisi I DPR RI berkomitmen merumuskan produk legislasi yang adaptif terhadap teknologi, namun tetap kokoh dalam melindungi kepentingan nasional,” tutur Amelia dengan tegas.

Regulasi yang dihasilkan nantinya juga diharapkan dapat menghindari tumpang tindih kewenangan antar lembaga dan sektor, sehingga pengelolaan ruang udara bisa berjalan terpadu dan efektif.

Tahapan Legislasi RUU Ruang Udara

Pembentukan Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara telah resmi diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Maret 2025. Langkah ini diambil menyusul hasil Rapat Konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi.

Sebagai bagian dari tahapan formal, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR RI sebagai bahan pembahasan Pansus.

Dalam pernyataannya, Supratman menekankan pentingnya RUU ini sebagai fondasi bagi pengelolaan ruang udara nasional yang optimal. “RUU ini penting untuk memastikan ruang udara Indonesia dapat dikelola secara maksimal demi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.

Ia pun berharap pembahasan RUU ini dapat dirampungkan dan disahkan pada periode masa bakti DPR RI yang sedang berjalan.

Baca Juga : Polytron Guncang Pasar! Luncurkan Mobil Listrik G3 dan G3+

Tantangan dan Harapan

Ke depan, tantangan pengelolaan ruang udara tidak hanya datang dari sisi teknis, tetapi juga dari kebutuhan akan harmonisasi kebijakan antar sektor dan kemampuan regulasi dalam menghadapi realitas geopolitik baru, termasuk persaingan teknologi dan dominasi digital global.

DPR RI, melalui Pansus yang telah dibentuk, menegaskan kesiapan mereka dalam menyikapi tantangan tersebut. Dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, pakar, dan pemangku kepentingan industri, diharapkan RUU ini bisa menjadi tonggak penting dalam modernisasi dan kedaulatan ruang udara Indonesia.

Sebagaimana dinyatakan Amelia Anggraini, regulasi ini harus menjadi simbol kemajuan dan kedaulatan bangsa. “Kita tidak hanya ingin melindungi ruang udara, tapi juga memanfaatkannya sebesar-besarnya untuk kemajuan nasional,” pungkasnya.

Baca Juga : Realme 14 Series 5G: Mid-Range Kencang, Harga Terjangkau

Penulis:

Nida Ulfa

Related Post

Tinggalkan komentar