Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Keputusan ini diambil oleh Menteri PUPR, Dody Hanggodo, melalui penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) terbaru.
Pembubaran ini diatur dalam Kepmen PUPR Nomor 408/KPTS/M/2025, yang sekaligus mencabut Kepmen Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang pembentukan Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN. Kepmen baru tersebut ditetapkan pada 26 Maret 2025 dan mulai berlaku pada hari yang sama.
Dalam dasar pertimbangannya disebutkan bahwa pembubaran Satgas dilakukan karena telah terbentuknya Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), yang kini bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan infrastruktur di IKN.
Pertimbangan dalam huruf (a) Kepmen 408/2025 menjelaskan bahwa Satgas dibentuk untuk mendukung persiapan pembangunan infrastruktur IKN melalui keputusan menteri sebelumnya.
Sementara itu, huruf (b) menyebutkan bahwa Otorita IKN telah dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022, sehingga pelaksanaan pembangunan infrastruktur sepenuhnya menjadi tugas OIKN.
Pada huruf (c) ditegaskan bahwa dengan berfungsinya OIKN, keberadaan Satgas di Kementerian PUPR tidak lagi diperlukan.
Akhirnya, huruf (d) menyatakan perlunya penerbitan keputusan baru untuk mencabut keberadaan Satgas tersebut.
Dalam Diktum Kesatu Kepmen Nomor 408/2025 ditegaskan, “Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Alasan Lain: Tidak Disetujui Menteri Keuangan
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Zainal Fatah, mengungkapkan bahwa pembubaran Satgas juga disebabkan oleh penolakan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menurut Zainal, setelah dilakukan komunikasi administratif, Kementerian Keuangan menolak pembentukan Satgas tersebut, termasuk dalam aspek pendanaan. Karena itu, Satgas akhirnya dibubarkan karena tidak dapat dijalankan.
“Secara administratif kita komunikasikan, tetapi (Kementerian) Keuangan menolak. Jadi, tidak bisa dieksekusi dan akhirnya kita bubarkan,” ujar Zainal, dikutip dari detikfinance.
Selain itu, Zainal juga menyebutkan bahwa saat ini Otorita IKN telah beroperasi penuh, sehingga kebutuhan akan Satgas menjadi tidak relevan.
Pada awalnya, Satgas dibentuk untuk mengoordinasikan berbagai direktorat jenderal dalam membangun infrastruktur di IKN. Namun, kini hampir semua mantan pimpinan Satgas telah bergabung dengan OIKN, seperti Danis Hidayat Sumadilaga (Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN) dan Imam Santoso Ernawi (Staf Khusus Bidang Perencanaan Pembangunan OIKN).
“Semua sudah bergabung di Otorita. Yang penting, sinerginya tetap terjaga,” tambah Zainal.
Sebagai informasi, Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN awalnya dibentuk pada masa Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, melalui Keputusan Menteri Nomor 1419/KPTS/M/2021, ketika Presiden Jokowi masih menjabat. Kini, Basuki sendiri dipercaya Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi Kepala OIKN.