Sepasang suami istri, Hindarto (59) dan Khodijah Dede Indriany (50), melaporkan kehilangan putri mereka, Fidya Kamalindah, sepuluh tahun lalu. Namun, setelah satu dekade, Fidya akhirnya muncul dan menyatakan bahwa ia bukan korban penculikan.
Kronologi Hilangnya Fidya
Peristiwa ini bermula pada 26 November 2015, ketika Fidya—saat itu baru lulus SMA—meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi ke warnet guna mencetak dokumen. Awalnya, Hindarto tidak menaruh curiga, tetapi hingga larut malam Fidya tak kunjung pulang dan ponselnya tidak bisa dihubungi.
Pada Februari 2016, Hindarto akhirnya mendapat kabar tentang putrinya setelah seorang pria yang diduga sebagai penculik menghubunginya dan meminta tebusan Rp 50 juta. Hindarto menyetujui permintaan tersebut dan datang bersama guru-guru taekwondo Fidya untuk menemui pelaku. Saat itu, pria tersebut tidak bisa mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya. Ia pun diserahkan ke polisi.
Pelaku kemudian dibawa ke Polda Jawa Barat untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, tidak lama setelah itu, empat orang datang membawa buku nikah, yang mencatat bahwa Fidya telah menikah dengan pria yang sebelumnya dianggap sebagai penculik. Pernikahan tersebut didaftarkan di KUA Rawalumbu, Kota Bekasi.
“Karena polisi menganggap pelaku sudah menikah dengan anak saya, akhirnya dia dibebaskan. Bahkan, kasus ini kemudian di-SP3 oleh Polda Jabar,” ujar Hindarto.
Fidya Klarifikasi: Saya Tidak Diculik
Setelah bertahun-tahun dianggap hilang, Fidya Kamalindah (30) akhirnya muncul ke publik. Dalam sebuah video di media sosial, ia membantah bahwa dirinya diculik dan menegaskan bahwa kabar tersebut adalah fitnah.
“Saya ingin menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial. Pertama, terkait kasus penculikan, saya ingin tegaskan bahwa itu tidak benar,” ujar Fidya dalam video yang diunggah ke Instagram.
Ia menjelaskan bahwa kepergiannya dari rumah adalah keputusan pribadi, bukan karena paksaan orang lain. Menurutnya, ia sering mengalami kekerasan dari orang tuanya selama menjadi atlet taekwondo, sehingga memutuskan untuk pergi.
“Saya baru berani keluar rumah di usia 21 tahun, setelah bertahun-tahun mengalami siksaan lahir dan batin. Saat itu, saya merasa sudah cukup dewasa dan punya tabungan dari hasil jualan online,” ungkapnya.
Setelah kabur dari rumah, Fidya bertemu dengan seorang pria yang akhirnya menjadi suaminya. Mereka menikah di bawah tangan dengan wali hakim di Bekasi dan kini telah dikaruniai seorang anak.
Kasus Dinyatakan Bukan Penculikan
Fidya juga mengingat kembali momen ketika ayahnya melapor ke Polda Jabar pada Januari 2016. Saat itu, ia sudah mengandung 4 bulan, dan setelah proses penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa ia bukan korban penculikan.
“Seiring waktu, ayah saya dan orang-orang di sekitarnya mulai menyadari bahwa saya pergi dari rumah atas kehendak sendiri, bukan karena diculik. Mereka akhirnya menerima kenyataan bahwa saya tidak dalam bahaya dan tidak dipaksa oleh suami saya,” jelasnya.
Terakhir, Fidya menyampaikan permintaan maaf kepada publik jika pemberitaan tentang dirinya menjadi perbincangan di media sosial. Ia hanya ingin hidup damai dan berharap orang tuanya bisa menerima kehidupannya saat ini.