Sleman, 22 Mei 2025 – Pengadilan Negeri Sleman hari ini menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh advokat asal Makassar, Ir. Komardin, terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Gugatan ini menyeret Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat utama.
Sidang yang teregister dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn itu menjadi perhatian publik karena melibatkan Presiden ke-7 Republik Indonesia. Dalam sidang perdana ini, agenda yang dijadwalkan adalah proses mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.
Komardin Gugat UGM dan Sejumlah Pejabat Kampus
Ir. Komardin, yang menggugat UGM atas dugaan perbuatan melawan hukum, tidak hanya menuntut pihak rektorat, tetapi juga menggugat Wakil Rektor I hingga IV, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta dosen pembimbing skripsi Jokowi, Ir. Kasmojo.
Dalam pernyataannya kepada media, Komardin menyebutkan bahwa gugatan ini diajukan untuk meminta pertanggungjawaban atas penerbitan ijazah sarjana Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan UGM yang disebutnya patut dipertanyakan keabsahannya.
“Saya akan ajukan permintaan bukti pembanding dari UGM, termasuk daftar mahasiswa yang lulus pada tahun Presiden Jokowi dinyatakan lulus, duplikat ijazah atas nama Joko Widodo, serta ijazah para pejabat kampus sebagai referensi pembanding,” ujar Komardin sebelum persidangan.
UGM Siap Hadapi Gugatan
Pihak Universitas Gadjah Mada menyatakan siap menghadapi proses hukum ini. Dalam pernyataan resminya, UGM menyebutkan bahwa lembaga pendidikan tertua tersebut akan hadir dan memberikan keterangan melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk secara resmi.
“Kami menghormati proses hukum dan akan mengikuti semua tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata perwakilan dari Humas UGM.
Pengamat Nilai Sidang Bisa Berdampak Sosial-Politik
Gugatan ini menambah deretan peristiwa hukum yang menyita perhatian publik, terlebih karena menyangkut figur Presiden yang masih menjabat. Sejumlah pengamat menilai bahwa meskipun secara hukum Presiden tidak menjadi tergugat langsung, dampak sosial dan politik dari perkara ini bisa cukup signifikan.
“Ini bukan sekadar soal keaslian dokumen, tetapi menyangkut integritas lembaga pendidikan dan legitimasi pemimpin nasional,” ujar salah satu pengamat hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Budi Santosa.
Jadwal Sidang Selanjutnya
Sidang perdana hari ini masih dalam tahap awal dan belum masuk ke pokok perkara. Apabila mediasi tidak membuahkan kesepakatan, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dokumen dalam waktu dekat.
Kasus ini akan terus dipantau publik mengingat sensitivitas dan pentingnya isu yang diangkat.
Baca Juga : Bareskrim Periksa Jokowi Terkait Dugaan Ijazah Palsu