Jeratan Hukum untuk Penyalahgunaan Dana Promosi dan Sponsorship
Skandal korupsi kembali mengguncang dunia perbankan nasional. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada PT Bank Sumut, setelah seorang staf Hubungan Masyarakat (Humas) dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun oleh pengadilan tindak pidana korupsi. Sang staf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana promosi dan sponsorship yang mencapai nilai Rp6 miliar.
Modus Operandi: Dana Promosi Disulap Jadi Alat Kejahatan

Kasus ini bermula dari investigasi internal yang kemudian dilanjutkan oleh aparat penegak hukum. Dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan promosi dan sponsorship, ternyata dimanipulasi oleh pelaku untuk kepentingan pribadi dan tidak pernah digunakan sesuai peruntukannya. Dalam proses persidangan, jaksa membeberkan bagaimana laporan fiktif dan kegiatan palsu digunakan sebagai dalih pencairan dana.
Pengadilan menemukan bahwa pelaku dengan sengaja mengatur skema pengeluaran dana tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, memanfaatkan celah dalam prosedur administratif untuk menghindari deteksi dini dari pihak internal.
Hukuman Berat: Penjara, Denda, dan Uang Pengganti
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, ditambah dengan denda yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman kurungan tambahan. Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan untuk mengembalikan uang pengganti senilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya. Bila uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu tertentu, maka aset pelaku dapat disita, atau hukuman penjara akan ditambah lagi sesuai peraturan yang berlaku.
Dampak Terhadap Kredibilitas Bank dan Kepercayaan Publik
Kasus ini menimbulkan keresahan dan kekecewaan di tengah masyarakat, terutama para nasabah dan pemangku kepentingan Bank Sumut. Sebagai lembaga keuangan yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme, peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi manajemen untuk memperkuat sistem pengawasan internal.
Pakar keuangan menyebut bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal di bank-bank daerah dan pentingnya penerapan sistem audit independen yang ketat. Jika tidak dibenahi secara menyeluruh, kejadian serupa bisa saja terulang.
Tindakan Lanjutan: Evaluasi Internal dan Audit Eksternal
Pasca putusan pengadilan, pihak Bank Sumut merespons dengan menyatakan komitmennya untuk memperbaiki sistem dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penggunaan dana promosi. Bank juga akan bekerja sama dengan auditor eksternal dan regulator untuk memastikan tidak ada lagi celah korupsi di masa depan.
Dalam pernyataan resmi, manajemen menyatakan bahwa kasus ini adalah pelajaran penting dan momentum untuk memperkuat nilai transparansi dan akuntabilitas di tubuh institusi keuangan daerah tersebut.
Perlu Reformasi Menyeluruh di Dunia Perbankan Daerah
Kasus korupsi ini bukan sekadar kejahatan individu, tetapi juga mencerminkan adanya kelemahan sistemik dalam tata kelola lembaga keuangan di daerah. Penegakan hukum terhadap pelaku patut diapresiasi, namun lebih dari itu, dibutuhkan reformasi menyeluruh yang mencakup penguatan regulasi, peningkatan transparansi, dan pengawasan berbasis teknologi.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari semua pihak, agar kepercayaan terhadap institusi keuangan tidak runtuh dan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.