Jakarta – Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar, mengakui menerima uang sebesar Rp50 miliar dari pihak Sugar Group Company. Uang itu diberikan terkait penanganan perkara perdata melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.
Pengakuan mengejutkan itu disampaikan Zarof saat bersaksi untuk terdakwa Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5). Lisa merupakan kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam perkara lain yang juga menyeret nama Zarof.
Zarof menyebut uang tersebut diberikan agar Sugar Group dimenangkan dalam gugatan pembatalan perjanjian pinjaman terhadap Marubeni dan Sumitomo. Ia mengklaim hanya berspekulasi dari informasi bahwa Sugar sudah menang di tingkat PN dan PT, meskipun ia sendiri tak berwenang mengakses berkas perkara.
“Saya lihat berkasnya, ini sih udah pasti menang,” kata Zarof di hadapan jaksa.
Gugatan Sugar Group yang melibatkan lima anak perusahaannya, dilayangkan agar perjanjian pinjaman dengan pihak asing itu dibatalkan. Sengketa bermula dari akuisisi perusahaan oleh Gunawan Yusuf setelah keluarga Salim menyerahkan aset ke BPPN pasca-krisis ekonomi.
Zarof kini didakwa dalam dua perkara: suap senilai Rp5 miliar untuk mempengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur, serta gratifikasi jumbo senilai Rp915 miliar dan emas 51 kg dari para pencari keadilan di MA. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pun menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) per April 2025.
Skandal ini menjadi tamparan keras bagi institusi peradilan tertinggi di Indonesia. Praktik mafia peradilan terbukti masih hidup dan berkembang, menuntut pembenahan menyeluruh demi keadilan yang bersih dan transparan.
Baca Juga : https://kinipedia.com/tragedi-kecelakaan-maut-purworejo-11-orang-tewas/