Wacana menjadikan Solo sebagai daerah istimewa yang terpisah dari Provinsi Jawa Tengah kembali mencuat pada April 2025. Anggota DPR RI mengungkapkan adanya usulan untuk membentuk provinsi baru bernama Daerah Istimewa Surakarta (DIS), dengan Kota Solo sebagai ibu kotanya. Usulan ini bertujuan untuk mengakui peran budaya dan sejarah Solo, serta meningkatkan efektivitas pemerintahan di wilayah tersebut.
Rencana Pembentukan Daerah Istimewa Surakarta
Jika disetujui, Daerah Istimewa Surakarta akan mencakup tujuh wilayah yang memiliki keterkaitan historis dan budaya dengan Kasunanan Surakarta, yaitu:
- Kota Surakarta (Solo)
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Boyolali
Wilayah ini diperkirakan memiliki luas sekitar 5.750 km² dan jumlah penduduk sekitar 4,6 juta jiwa .
Status Keistimewaan dan Tantangan Hukum
Secara historis, status keistimewaan Surakarta pernah diakui melalui Penetapan Pemerintah No. 16/SD tahun 1946 dan Surat Wakil Presiden tanggal 12 September 1949. Namun, status ini tidak pernah sepenuhnya diimplementasikan karena tidak adanya kepemimpinan lokal yang bersatu antara Kasunanan Surakarta dan Kadipaten Mangkunegaran .
Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) menyatakan bahwa pembentukan DIS tidak memerlukan pemekaran wilayah baru, melainkan cukup dengan menghidupkan kembali peraturan lama yang masih berlaku. Namun, hal ini memerlukan kemauan politik yang kuat dari pemerintah pusat dan dukungan legislatif.
Prospek dan Hambatan
Meskipun wacana ini mendapatkan dukungan dari sebagian anggota DPR dan masyarakat, terdapat beberapa tantangan yang harus diatasi:
- Persetujuan Pemerintah Pusat: Hingga kini, pemerintah belum memberikan lampu hijau terhadap pemekaran ini.
- Dukungan Politik: Diperlukan dukungan kuat dari partai politik dan DPR agar dapat dibahas secara resmi.
- Aspek Ekonomi dan Infrastruktur: Kajian mendalam tentang kesiapan ekonomi dan infrastruktur menjadi faktor krusial.
- Resistensi Masyarakat: Tidak semua pihak setuju dengan pemisahan dari Jawa Tengah, terutama terkait administrasi dan anggaran .
Dengan demikian, meskipun wacana pembentukan Daerah Istimewa Surakarta menunjukkan adanya keinginan untuk mengakui identitas budaya dan sejarah wilayah tersebut, realisasinya masih bergantung pada berbagai faktor politik, hukum, dan administratif.