Sri Mulyani Bakal Pajaki Pedagang Online di E-Commerce

Nida Ulfa

Pemerintah berencana memajaki penjual di e-commerce seperti; Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Cs. Rencana itu akan mereka tuangkan dalam peraturan baru.
Pemerintah berencana memajaki penjual di e-commerce seperti; Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Cs. Rencana itu akan mereka tuangkan dalam peraturan baru.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati kembali mengambil langkah serius dalam meningkatkan penerimaan negara. Kali ini, sasaran utamanya adalah para pedagang atau pelapak yang berjualan di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, hingga TikTok Shop.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperluas basis pajak dan menciptakan keadilan fiskal di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital. Selama beberapa tahun terakhir, sektor perdagangan digital tumbuh signifikan, terutama sejak pandemi COVID-19, yang mempercepat peralihan transaksi dari offline ke online. Namun, kontribusi perpajakan dari sektor ini dinilai masih belum maksimal.

Pajak untuk Pedagang, Bukan Platform

Perlu ditegaskan bahwa kebijakan ini tidak menyasar platform e-commerce sebagai wajib pajak utama. Platform seperti Shopee atau Tokopedia hanya akan berperan sebagai pemungut atau pelapor data. Justru para pedagang atau penjual yang beraktivitas di platform itulah yang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan (PPh).

Sri Mulyani menekankan bahwa penjual online wajib diperlakukan sama seperti pedagang di toko fisik. Apalagi, dalam banyak kasus, omzet penjual online jauh lebih besar daripada pedagang kecil di pasar tradisional. Oleh karena itu, wajar jika mereka juga diminta memenuhi kewajiban pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Dasar Regulasi dan Skema Pengawasan

Rencana pemajakan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 yang mewajibkan penyedia platform untuk memberikan data penjual, termasuk transaksi yang terjadi. Dengan regulasi ini, Ditjen Pajak bisa melacak omzet serta penghasilan dari setiap penjual aktif di e-commerce.

Nantinya, pedagang dengan omzet di atas ambang batas tertentu akan diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan membayar pajak sesuai tarif yang berlaku. Untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tarif pajak final sebesar 0,5% dari omzet tetap diberlakukan, dengan berbagai kemudahan yang telah diatur.

Respons Pelaku Usaha dan Masyarakat

Tentu saja kebijakan ini memunculkan beragam respons. Sebagian pelaku usaha menyambut baik, terutama mereka yang sudah menjalankan kewajiban pajak secara tertib. Bagi mereka, aturan ini menciptakan level playing field yang lebih adil.

Namun, tidak sedikit pula yang khawatir. Banyak pelapak kecil yang merasa belum siap secara administratif maupun finansial. Mereka khawatir penerapan pajak bisa menambah beban biaya dan menurunkan daya saing di tengah kompetisi harga yang sangat ketat.

Menanggapi hal ini, pemerintah berjanji akan menerapkan kebijakan secara bertahap. Edukasi, pendampingan, hingga penyederhanaan administrasi perpajakan menjadi bagian dari strategi agar pelaku UMKM di e-commerce tidak merasa ditinggalkan atau terdiskriminasi.

Potensi Penerimaan Negara dari E-Commerce

Sektor e-commerce dinilai menyimpan potensi besar dalam menambah penerimaan negara. Berdasarkan data Asosiasi E-Commerce Indonesia, nilai transaksi e-commerce di Indonesia tahun 2024 diperkirakan mencapai lebih dari Rp 800 triliun. Dengan basis yang besar itu, potensi penerimaan pajak dari sektor ini bisa mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, tergantung seberapa efektif sistem pemajakan dijalankan.

Sri Mulyani juga menekankan pentingnya kontribusi adil dari seluruh pelaku ekonomi dalam pembangunan nasional. “Kalau yang formal patuh bayar pajak, sementara yang informal tidak tersentuh, maka ketimpangan akan terus terjadi. Pajak adalah bentuk gotong royong bangsa,” ujarnya dalam konferensi pers terbaru.

Baca Juga : Rapat Mewah Tinggal Kenangan, Sri Mulyani Mulai Efisiensi

Penulis:

Nida Ulfa

Related Post

Tinggalkan komentar