STNK Mati 2 Tahun Diblokir,Korlantas Polri Bantah Aturan Baru

Dadang Tri Hatma

Korlantas Polri Bantah Aturan Baru Tilang dan Blokir STNK Mati 2 Tahun

Korlantas Polri Bantah Aturan Baru Tilang dan Blokir STNK Mati 2 Tahun

Korlantas Polri menegaskan bahwa tidak ada aturan baru soal tilang dan penghapusan data kendaraan bagi pemilik STNK mati dua tahun mulai April 2025. Informasi yang beredar di media sosial itu dinyatakan tidak benar.


Tidak Ada Perubahan Aturan Tilang

Menurut penjelasan Korlantas Polri, aturan soal tilang tetap sama. Pengendara yang ketahuan membawa kendaraan dengan STNK mati (belum disahkan atau belum bayar pajak tahunan) akan ditilang, namun kendaraannya tidak akan disita.

Pengesahan STNK dilakukan setiap tahun sebagai bukti bahwa pajak kendaraan sudah dibayar. Pengesahan ini bisa berupa stempel dari Samsat atau bukti pembayaran online.


Kapan Data Kendaraan Bisa Dihapus?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, data kendaraan hanya bisa dihapus dalam dua kondisi:

1️⃣ Atas permintaan pemilik kendaraan
2️⃣ Keputusan pejabat berwenang, dengan syarat:

  • Kendaraan rusak berat
  • Tidak registrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahunan habis

Catatan penting: Jika data kendaraan sudah dihapus, kendaraan tersebut tidak bisa didaftarkan ulang.


Blokir Data Akibat Tilang ETLE

Korlantas juga menjelaskan bahwa data kendaraan bisa diblokir dalam kasus tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Ini terjadi kalau pengemudi tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan.

Blokir akan dibuka setelah pemilik kendaraan mengonfirmasi surat tilang atau melunasi denda.


Meluruskan Salah Paham soal “STNK Mati 2 Tahun”

Banyak yang salah paham soal istilah “STNK mati 2 tahun”. Sebenarnya ada dua kondisi berbeda:

1️⃣ STNK mati karena pajak tahunan belum dibayar selama dua tahun — kendaraan tetap bisa diperpanjang setelah bayar pajak dan hanya akan kena tilang, tidak diblokir atau dihapus datanya.

2️⃣ STNK mati karena masa berlaku lima tahun habis dan tidak diperpanjang selama dua tahun — kendaraan dianggap bodong, dan datanya bisa dihapus oleh pihak berwenang.


Penulis:

Dadang Tri Hatma

Related Post

Tinggalkan komentar