Super Ketat : Tanpa Visa Haji, Jemaah Dilarang Masuk Masjidil Haram

Nida Ulfa

Penjagaan menuju kota Makkah, Arab Saudi (Foto: Haris Fadil)

Makkah, Arab Saudi – 11 Mei 2025

Pemerintah Arab Saudi memperketat pengamanan di Kota Makkah menjelang puncak ibadah haji tahun ini. Setiap jemaah yang hendak memasuki kota suci Makkah dan Masjidil Haram wajib menunjukkan visa haji resmi. Tanpa dokumen tersebut, akses menuju area ibadah utama ditutup rapat.

Penjagaan Dimulai dari Jalan Masuk ke Makkah

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa seluruh kendaraan dari arah Jeddah menuju Makkah harus melewati beberapa pos pemeriksaan yang dijaga ketat oleh aparat keamanan. Setiap kendaraan diperiksa satu per satu. Petugas kepolisian dilengkapi alat pemindai visa yang digunakan untuk mengecek status jemaah di dalam kendaraan.

Bahkan bus yang mengangkut petugas haji resmi asal Indonesia pun tak luput dari pemeriksaan. Setelah diverifikasi membawa penumpang resmi yang memiliki visa haji, kendaraan baru diizinkan melanjutkan perjalanan ke Makkah.

Masjidil Haram Dijaga Ketat oleh Askar

Situasi serupa terjadi di Masjidil Haram. Seluruh jalur masuk dijaga oleh askar atau pasukan keamanan khusus. Mereka berjaga sepanjang waktu dan hanya memperbolehkan jemaah yang bisa menunjukkan visa haji untuk masuk ke area masjid.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Pemerintah Arab Saudi ingin memastikan bahwa hanya jemaah yang terdaftar secara resmi yang dapat mengakses fasilitas dan ruang ibadah yang telah disiapkan.

Mencegah Kepadatan dan Menjaga Ketertiban

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Setiap tahun, jutaan umat Islam dari seluruh dunia memadati Makkah untuk menjalankan ibadah haji. Tanpa pengawasan ketat, risiko kepadatan berlebih bisa membahayakan keselamatan jemaah.

Dengan pembatasan ini, Arab Saudi berharap pelaksanaan ibadah haji bisa berlangsung dengan lebih tertib, aman, dan lancar. Pemerintah juga ingin menghindari munculnya jemaah ilegal yang bisa mengganggu jalannya ibadah maupun sistem pengaturan yang telah disusun secara rapi.

Imbauan kepada Calon Jemaah

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama mengimbau kepada seluruh warga negara Indonesia agar tidak mencoba masuk ke Makkah tanpa visa haji resmi. Selain berisiko dideportasi, tindakan tersebut juga dapat merugikan jemaah resmi yang sudah terdaftar.

Masyarakat diminta untuk memahami bahwa kebijakan ini adalah bagian dari sistem yang dirancang untuk menjaga kelancaran dan keamanan ibadah haji, yang merupakan rukun Islam kelima dan hanya bisa dijalankan dengan niat serta tata cara yang benar.

Baca Juga : 28 Tahun Menabung dari Memijat Bayi, Surtinah Berangkat Haji

Penulis:

Nida Ulfa

Related Post

Tinggalkan komentar