DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam perubahan ini, larangan bagi prajurit TNI untuk terlibat
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.