Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menerapkan kebijakan baru terkait penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, warga negara Indonesia yang memiliki SIM tidak lagi diwajibkan memiliki
(KININEWS) – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran dapat memperpanjang SIM tanpa perlu membuat yang baru. Kebijakan ini berlaku
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan SIM keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM di Jakarta pada Jumat. Menurut