Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas? 29 Hakim Diduga Terima Suap Rp107 M Sejak 2011

Febri S

Sebanyak 29 hakim di Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam rentang waktu 2011 hingga 2024. Fakta ini diungkap oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam laporan pemantauannya yang mengungkap praktik suap di balik palu keadilan.

Menurut ICW, total nilai suap yang diterima oleh para hakim tersebut mencapai Rp107 miliar. Sebagian besar dari mereka diduga menerima suap terkait pengaturan hasil putusan perkara yang mereka tangani. Modus ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap integritas lembaga peradilan dan mencoreng kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

“Angka ini bisa jadi hanya puncak gunung es,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Ia menegaskan bahwa lemahnya pengawasan internal dan minimnya reformasi di tubuh lembaga peradilan menjadi celah besar bagi praktik suap ini untuk terus berlangsung.

Temuan ICW ini sekaligus menjadi alarm keras bagi Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memperkuat fungsi pengawasan serta meningkatkan transparansi proses peradilan. ICW juga mendesak Presiden dan DPR untuk mendorong reformasi menyeluruh dalam sistem seleksi dan pengawasan hakim.

Dalam laporan yang sama, disebutkan pula bahwa mayoritas kasus suap melibatkan hakim tingkat pertama. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di level atas, tetapi juga telah mengakar hingga ke lapisan dasar peradilan.

Masyarakat pun diminta untuk terus aktif mengawasi proses hukum dan tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh aparat peradilan.

Penulis:

Febri S

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar