Terungkap! Ini Alasan Satgas Pembangunan IKN Dibubarkan

Faqih Ahmd

Foto: Shafira Cendra Arini

Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Zainal Fatah, mengungkap alasan dibubarkannya Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu faktor utama pembubaran tersebut adalah karena tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Pembubaran ini diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025, yang mencabut Keputusan Menteri PUPR Nomor 17/KPTS/M/2024 mengenai pembentukan Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN. Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri PU, Dody Hanggodo.

Zainal menjelaskan bahwa Kementerian PU telah melakukan koordinasi administratif dengan Kementerian Keuangan terkait kelanjutan Satgas ini. Hasilnya, keberadaan Satgas dianggap sudah tidak lagi diperlukan.

“Kami sudah berkomunikasi secara administratif dengan Kementerian Keuangan, dan mereka menolak. Artinya dianggap tidak perlu lagi ada satgas tersebut. Maka dari itu, kami putuskan untuk membubarkannya karena tidak bisa dijalankan,” ujar Zainal saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

Ia menambahkan, pembentukan satgas membutuhkan berbagai bentuk dukungan, termasuk dari segi pendanaan. Selain itu, saat ini Otorita IKN sudah menjalankan fungsi secara normal, sehingga kebutuhan akan satgas semakin berkurang.

“(Yang menolak Menteri Keuangan?) Iya. Karena untuk membentuk satgas itu kan banyak aspek yang harus dipenuhi, termasuk soal anggaran,” jelasnya.

Zainal juga menyebut bahwa alasan lainnya adalah karena para pemimpin Satgas sebelumnya kini telah bergabung dengan Otorita IKN, seperti Danis Hidayat Sumadilaga yang kini menjabat Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN, serta Imam Santoso Ernawi sebagai Staf Khusus di bidang perencanaan pembangunan OIKN.

“Semuanya sudah di sana sekarang. Yang penting sinerginya tetap jalan,” tambahnya.

Sebagai informasi, Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN dibentuk pada tahun 2021 oleh Menteri PUPR saat itu, Basuki Hadimuljono, melalui Keputusan Menteri Nomor 1419/KPTS/M/2021. Danis H Sumadilaga saat itu ditunjuk sebagai Ketua Satgas, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

Penulis:

Faqih Ahmd

Related Post

Tinggalkan komentar