Usulan Forum Purnawirawan, Bisakah Gibran Dicopot dari Jabatan Wapres?

Faqih Ahmd

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka usai meninjau MBG di SMAN 13 Jakarta Utara, Selasa (18/2/2025).(KOMPAS.com/Rahel)

Wacana pemberhentian Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI menjadi sorotan publik setelah Forum Purnawirawan TNI-Polri mengusulkan hal tersebut secara resmi kepada MPR. Usulan mengejutkan ini memicu perdebatan seputar kewenangan lembaga negara dan dinamika politik pasca-Pilpres 2024. Forum tersebut secara langsung meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat mencopot putra Presiden Joko Widodo dari jabatannya sebagai orang nomor dua di Indonesia.

Menanggapi hal ini, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghormati aspirasi Forum Purnawirawan, namun tetap memperhatikan batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan berdasarkan prinsip trias politika.

“Presiden akan mempelajari terlebih dahulu isi dari usulan tersebut secara menyeluruh karena menyangkut isu yang sangat mendasar,” kata Wiranto dalam konferensi pers usai bertemu dengan Presiden di Istana Kepresidenan, Kamis (24/4/2025).

Wiranto juga menekankan bahwa kekuasaan Presiden dalam sistem trias politika tidaklah absolut. Ada pembagian kekuasaan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sehingga masing-masing tidak dapat saling mencampuri.

“Presiden memang memiliki wewenang, tapi tetap terbatas sesuai struktur pemerintahan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Prabowo tidak akan membuat keputusan berdasarkan satu masukan saja, melainkan akan mempertimbangkan banyak aspek dan berbagai sumber informasi.

Terkait perbedaan pendapat di masyarakat, Wiranto menyebut hal itu sebagai sesuatu yang wajar dan mengharapkan agar dinamika politik ini tidak mengganggu stabilitas nasional.

Forum Purnawirawan TNI-Polri terdiri dari ratusan tokoh senior, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Deklarasi mereka mencakup delapan poin, antara lain kritik terhadap pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), isu tenaga kerja asing, dugaan korupsi di kalangan menteri, serta permintaan pencopotan Wapres. Salah satu dasar mereka adalah anggapan bahwa keputusan MK mengenai Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinilai melanggar hukum acara dan UU Kekuasaan Kehakiman.

Kaesang Pangarep, adik Gibran sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menyatakan bahwa pemilihan Presiden dan Wapres telah dilakukan secara konstitusional dan sah dipilih rakyat. Ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai desakan purnawirawan tersebut.

Sementara itu, Ketua MPR Ahmad Muzani mengaku sudah mendengar adanya usulan tersebut namun belum mempelajarinya secara rinci. Ia menegaskan bahwa pasangan Prabowo-Gibran telah menang dalam Pilpres 2024 secara sah dan telah dilantik sesuai dengan mekanisme konstitusional.

Menurut Muzani, proses pemilihan berlangsung sesuai aturan dan kemenangan mereka pun telah diperkuat melalui putusan MK yang menyatakan tidak ada pelanggaran dalam proses pemilu.

Terkait prosedur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, Pasal 7B UUD 1945 menyatakan bahwa DPR bisa mengusulkan pemberhentian kepada MPR, setelah sebelumnya meminta Mahkamah Konstitusi untuk menilai apakah terdapat pelanggaran hukum berat atau ketidaksesuaian dengan syarat jabatan. Usulan ini harus didukung minimal dua pertiga dari anggota DPR yang hadir, dan jika MK menyatakan terbukti, maka MPR wajib menggelar sidang maksimal 30 hari setelah usulan diterima. Keputusan MPR pun harus disetujui oleh minimal dua pertiga dari anggota yang hadir dalam rapat yang dihadiri sedikitnya tiga perempat dari total anggota.

Penulis:

Faqih Ahmd

Related Post

Tinggalkan komentar